Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pemkab Jember Beri Jaminan Kesehatan untuk Keluarga Siswi Korban Rudapaksa Hingga Hamil
Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang dirudapaksa oleh tersangka Supriyadi, hingga hamil. Mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemkab Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang dirudapaksa oleh tersangka Supriyadi, hingga hamil. Mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember, Ahmad Helmi Lukman menuturkan, kelurga siswi umur 15 tahun tersebut sudah didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk persalinan di Puskesmas secara gratis.
Menurutnya, kartu BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut, kemungkinan sudah bisa aktif pada 1 September 2023.
"Kartu BPJS Kesehatan PBI yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu. Selain itu, dia juga bisa mengunakan Program J-Keren, untuk layanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit," katanya, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Link TV Online Final Piala AFF U23 2023 Vietnam Vs Timnas Indonesia, Siaran SCTV Mulai 20.00 WIB
Selain itu, kata dia, keluarga korban juga dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pemerintah Desa. Sebab, siswi ini masuk katagori warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Karena tanah yang ditempati milik mertua dari ayah korban. Dan rumah yang ditempati yang bersangkutan itu masih gedek (rumah terbuat dari bambu)," kata Helmi.
Lebih lanjut, kata Helmi, Dinsos Jember juga akan menfasilitasi keluarga korban untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan ketrampilan, supaya bisa punya keahlian khusus yang dapat menambah pendapatan keluarga.
Baca juga: Skema Tukar Guling Inter Milan, Lepas Kompatriot Lionel Messi Demi Pulangkan Mantan Pemainnya
"Misal dia ingin punya ketrampilan apa, ingin usaha apa. Nanti akan kami sampaikan ke kementerian seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Siswi umur 15 tahun tersebut diperkosa oleh pria beristri asal Kecamatan Ledokombo Jember, sejak November 2022 hingga Februari 2023.
Aksi bejat pelaku tersebut, membuat bocah perempuan ini harus hamil tua dan mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyebut, bahwa selain tersangka. Katanya, ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.
"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)
Baca juga: Skema Tukar Guling Inter Milan, Lepas Kompatriot Lionel Messi Demi Pulangkan Mantan Pemainnya
Menurutnya untuk identitas terlapor lain dalam kasus ini masih belum bisa dibuka di media massa. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.
"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.
Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.
"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," imbuhnya.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Pemkab Jember
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
kekerasan seksual
Siswi MTS
TribunJatimTimur.com
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Masih Menahan Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Amankan Sopir Pribadi Tersangka |
![]() |
---|
Rudapaksa Siswi MTs Hingga Hamil di Jember, Polisi Tangkap Remaja Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi Hamil Akibat Perkosaan, Kemenag Jember Menjamin Pendidikan Korban Sampai Kuliah |
![]() |
---|
Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.