Berita Pasuruan

Pasuruan Butuh Perda Cegah Pungutan Liar Untuk Tempat Hiburan Tak Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membutuhkan regulasi atau peraturan daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
sejumlah ruko-ruko di Gempol 9 yang sempat digerebek polisi karena kasus perdagangan anak dibawah umur yang dipekerjakan di warung kopi remang - remang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membutuhkan regulasi atau peraturan daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam.

Sebab, keberadaan perda itu akan mengakhiri polemik atau drama tentang tempat hiburan malam. Tidak diizinkan ada di Pasuruan, tapi dibiarkan tanpa ada penindakan. Padahal banyak tempat hiburan yang buka di Pasuruan.

“Perda itu bisa memberikan peluang kepada investor untuk usaha bisnis hiburan, warga juga berhak mendapatkan hiburan dan pemerintah bisa melakukan penataan,” kata Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto, Sabtu (2/9/2023).

Disampaikannya, tanpa ada regulasi, implikasinya adalah munculnya bisnis hiburan yang liar dan cenderung mengganggu ketertiban umum. Jika liar, maka pemerintah daerah tidak bisa memberikan tindakan yuridis. 

“Apa dasar Pol PP memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan jika tidak ada regulasinya. Implikasi lainnya adanya pungli dan jatah preman yang dilakukan oleh aparat di level bawah,” jelasnya.

Menurutnya, oknum - oknum itu memanfaatkan tempat-tempat hiburan yang liar untuk mendapat pungutan. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan.

Mereka bisa saja memanipulasi nama aparat, wartawan dan pegiat LSM untuk mendapat pungutan. Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan di Pasuruan.

Baca juga: Jadwal Ligue 1 Lyon Vs PSG, Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Bein Sports dan Vidio

“Ini sebagai bentuk kepastian hukum, coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya yang juga terdapat tempat hiburannnya. Pemkab Pasuruan tidak bisa tidak menerbitkan tempat usaha hiburan,” terangnya.

Dan yang harus diingat adalah prinsip, Ia menyebut, apapun kebijakan pemerintah hal fundamental adalah harus memperhatikan “perut warganya”. Dan apapun usaha warga juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

“Justru kalau Pemkab tidak berani menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar dan tidak mau berbenah untuk menjadi lebih baik,” tutupnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved