Berita Pasuruan

Pemenang Hadiah Tanah Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Lapor Polisi

Warga Sukorejo laporkan pengusaha properti Bangil ke Polres Pasuruan atas dugaan penipuan hadiah tanah karnaval Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
LAPOR POLISI: Ahmad Fauzan (kiri) didampingi penasehat hukumnya Anjar Suprayitno usai membuat laporan ke Polres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemenang hadiah tanah kapling dalam acara karnaval Hari Jadi Kabupaten Pasuruan 2023, Ahmad Fauzan (64), memilih melaporkan pengusaha properti Muslimin, pemilik Moeslem Property, asal Bangil ke Polres Pasuruan, Senin (27/10/2025) sore.

Fauzan yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, merupakan pemenang saat mengikuti lomba karnaval memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 pada 1 Oktober 2023. Dalam lomba tersebut Fauzan diumumkan sebagai juara pertama dan berhak atas hadiah tanah kapling di kawasan Bangil.

Namun hingga kini hadiah tanah tersebut tak kunjung diterima, bahkan Fauzan telah diminta membayar biaya pengurusan akta jual beli (AJB) sebesar Rp 5 juta.

Kuasa hukum pelapor, Anjar Suprayitno, membenarkan kliennya telah resmi melaporkan M (Muslimin), yang dikenal sebagai pemilik Moeslem Property.

Baca juga: DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tangani Polemik Proyek Real Estate di Prigen

“Kami melaporkan saudara M ke Polres Pasuruan atas dugaan penipuan. Klien kami merasa dirugikan secara materi dan moral,” ujar Anjar.

Anjar menjelaskan ketika korban mencoba menghubungi Muslimin untuk menanyakan lokasi dan bukti kepemilikan tanah, justru diminta membayar biaya pengurusan akta jual beli (AJB) sebesar Rp5 juta.

“Karena percaya dan berharap hadiah itu benar, klien kami akhirnya menyerahkan uang tersebut,” kata Anjar.

Setelah pembayaran dilakukan, tak ada tindak lanjut dari pihak pengusaha. Lokasi tanah tidak pernah diperlihatkan, dan komunikasi pun terputus.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga tak membuahkan hasil hingga dua tahun berlalu.

Merasa dirugikan secara materi dan moral, Fauzan akhirnya menempuh jalur hukum.

Baca juga: Dua Remaja Tersesat di Air Terjun Lider, Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan 

Dia berharap polisi segera memproses laporan tersebut agar pihak yang diduga melakukan penipuan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

“Kasus ini memang baru dilaporkan oleh korban. Saat ini penyidik masih menelaah berkas dan mengumpulkan bukti awal. Perkembangannya akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Muslimin, yang dilaporkan dalam kasus ini, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pelapor.

“Yang jelas, saya punya semua buktinya. Kami nanti akan sampaikan secara gamblang. Dan yang pasti, nanti akan terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Baca juga: Persekabpas Pasuruan Resmi Gandeng Ji Water sebagai Sponsor Liga Nusantara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved