Kebakaran Gunung Bromo
Lima Orang Dalam Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dipulangkan, Dikenai Wajib Lapor
Usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu, pasangan pengantin, crew foto prewedding, dan perias dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Lima orang yang terdiri dari pasangan pengantin, crew foto prewedding, dan juru rias, ditetapkan sebagai saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya dipulangkan.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu, lima orang itu dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
Identitas pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Lalu, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Baca juga: Korban Terakhir Kapal Mekar Jaya yang Tenggelam di Pantai Selatan Banyuwangi Ditemukan
"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).
Wisnu menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus kebakaran Gunung Bromo gegara aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus tersebut.
Polisi turut menghimpun keterangan saksi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), dan pengemudi jip yang membawa enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding.
"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wawancara Eksklusif: Blak-Blakan Emil Elestianto Dardak Usai Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Baca juga: Gara-Gara Gadaikan Motor Sekap dan Aniaya Teman Sendiri, Dibalas Siraman Minyak Goreng Panas
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana Bromo.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Gunung Bromo
Padang Savana
Padang Savana Bromo
Bukit Teletubbies
kebakaran
foto prewedding
TribunJatimTimur.com
Prewedding
flare
Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran Gunung Bromo Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejari Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo ke Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Foto Penampakan Terbaru Gunung Bromo Usai Kebakaran Foto Prewedding, Mulai Menghijau |
![]() |
---|
Pipa Penyalur Air Bersih Sepanjang 6 KM Rusak Akibat Kebakaran Bromo, Kini Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.