Polisi Palsukan BAP
Polisi di Jember Palsukan Tandatangan BAP Kasus KDRT
Satreskrim Polres Jember memeriksa Esther Lyndiawati, pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Berita Acara Penyidikan (BAP)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember memeriksa Esther Lyndiawati, pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Berita Acara Penyidikan (BAP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi di Polsek, Kamis (14/9/2023)
Selama menjalani pemeriksaan polisi, wanita asal Kecamatan Sumbersari Jember ini ditemani oleh tiga kuasa hukumnya, Muhammad, Edwina Chitra Lestari, dan Matheus Ramses Romeantenan.
Matheus Ramses Romeantenan, kuasa hukum pelapor mengungkapkan pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya. Karena dalam kasus ini, terdapat dua dokumen BAP yang berbeda.
"Jadi ada dua BAP yang berbeda. Jadi BAP yang akan diperiksa itu nanti ada dua BAP yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Akibat Foto Prewedding, Psikis Lima Orang yang Terlibat Kebakaran Gunung Bromo Terguncang
Menurutnya kasus dugaan pemalsuan BAP juga akan dilakukan uji forensik, untuk membuktikan keasliannya dua berkas perkara.
"Itu sudah dicatat oleh penyidik. Kalau nanti kasus ini tidak tertangani akan kami laporkan ke Polda hingga Mabes Polri. Kalau sampai tidak bisa, kami akan laporkan ke Menkopolhukam," tutur Matheus.
Esther Lyndiawati, selaku pelapor menambahkan bahwa dua BAP tersebut isinya sama. Namun tanda tangannya beda.
"BAP yang pertama itu tanda tangannya tidak sama, walaupun identik tetapi tidak sama. Dan banyak kolom tanda tangan kosong," ungkapnya.
Sementara pada BAP yang ke dua, kata Esther, semua kolom tanda tangan terisi semua. Tetapi yang menggoreskan tinta di kolom tersebut bukan terdakwa kasus KDRT.
"Jadi laporan kasus ini akan tetap lanjut, sampai okum dan pelaku ini bisa terungkap siapa orangnya. Karena saya mewakili rakyat kecil juga agar hal semacam ini pada orang lain juga," ucapnya.
Baca juga: Disemprot Water Canon, Mahasiswa Terluka saat Demo di Gedung DPRD Jember
Menanggapi hal ini, KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugianto mengaku masih melakukan periksaan saksi-saksi yang telah disodorkan oleh pelapor.
"Mungkin dua atau tiga orang (saksi). Dari unsur keluarga khususnya," tanggapnya.
Dwi mengatakan untuk pemeriksaan terhadap polisi yang diduga jadi pelaku pemalsuan tandatangan dan isi BAP ini belum di lakukan. Pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti.
"Ini masih panjang, soalnya bukti awal masih saya minta untuk melengkapi dulu. Karena masih perlu dokumen lain yang dijadikan pembanding," imbuhnya.
Pemalsuan tandatangan dan isi BAP ini terkuak. Ketika pelapor dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember sebagai saksi.
Namun pelapor mengaku kalah isi keterangan BAP tersebut berbeda dengan keterangannya saat diperiksa penyidik Polsek di Jember.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.