Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Usai Rudapaksa Anak 14 Tahun, Dua Pemuda di Bangkalan Malah Berniat ‘Garap’ Polwan

Dua orang pemuda di Bangkalan, Madura, merudapaksa anak usia 14 tahun, dan akan kembali beraksi kepada seorang Polwan yang menyamar,akhirnya ditangkap

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Anggota Polwan Polres Bangkalan (kiri) mendampingi dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis untuk dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap anak usia 14 tahun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), keduanya warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap anak usia 14 tahun. Penangkapan TH dan SY itu berkat penyamaran seorang anggota Polwan Polres Bangkalan.

TH dan SY memang menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir. Itu setelah keduanya merudapaksa anak di sebuah ladang di Desa Panyaksagan pada 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai menerima laporan peristiwa itu, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim mulai melakukan penyelidikan hingga mengutus seorang anggota Polwan untuk melakukan penyamaran. Itu dilakukan untuk memancing kedua tersangka.

“Usai mendapatkan nomor tersangka TH, anggota Polwan meneruskan berkomunikasi melalui panggilan VC (video call). Keduanya kemudian sepakat bertemu di Alun-alun Kota. Di situlah kemudian kami membekuk tersangka TH,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (5/10/2023).

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka TH mengakui bahwa aksi rudapaksa itu dilakukan bersama SY. TH kemudian diminta menghubungi SY,  mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa ‘digarap’. Tersangka SY pun lantas tertarik.  

“Anggota Polwan kami menghubungi SY melalui sambungan VC, keduanya bersepakat ketemu di kawasan SPBU Kota Bangkalan. Di situlah tim opsnal dan PPA membekuk SY yang sudah menunggu sekitar 30 menit,” jelas Febri.

Baca juga: Viral Pegawai Alfamart Lawan Pencuri Sendirian, Tidak Ada yang Menolong Meski Kondisi Ramai


 Ia memaparkan, peristiwa rudapaksa terhadap anak 14 tahun itu berawal ketika korban berpamitan keluar rumah bersama sepupunya pada 5 September 2023 sekitar Pukul 20.08 WIB. Namun ternyata korban dijemput pria lain yang baru dikenal dan belum pulang hingga Pukul 21.50 WIB.

“Karena khawatir, pihak keluarga mencari keberadaan korban tetapi tidak membuahkan hasil. Tidak berselang lama, korban diantar pria lain yakni salah seorang dari tersangka. Mereka mengaku baru saja jalan-jalan dari Arosbaya,” papar Febri.

Terbongkarnya kasus rudapaksa itu, lanjutnya, setelah Bunga malam itu juga menelpon kakaknya yang tinggal di Surabaya. Sementara si tersangka baru saja berpamitan meninggalkan remaja itu. Korban mengaku diancam menggunakan celurit replika.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat kejadian ini, korban menderita trauma psikis,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved