Siswa SMK Dituduh Mencuri

Dituduh Curi Uang Rp 66 Ribu Saat Magang, Siswa SMK Wonogiri Jalan Sambil Bawa Poster, Fotonya Viral

Viral di media sosial sosok siswa SMK di Wonogiri berjalan dengan bawa poster, usai dirinya dituduh mencuri uang sebanyak 66 ribu rupiah saat magang.

Editor: Luky Setiyawan
Istimewa via TribunSolo.com
Viral di media sosial sosok siswa SMK di Wonogiri berjalan dengan bawa poster, usai dirinya dituduh mencuri uang sebanyak 66 ribu rupiah saat magang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Siswa SMK di Wonogiri, Jawa Tengah viral di media sosial karena aksinya, yakni jalan dengan membawa poster.

DIketahui, aksi tersebut dilakukan usai dirinya dituduh mencuri uang senilai 66 ribu rupiah saat magang di apotek.

Sosok siswa SMK di Wonogiri itu viral usai beredar foto dirinya sedang berjalan dengan membawa poster bertuliskan "Demi Allah Aku Anak Yatim Bukan Pencuri".

Dari foto tersebut tampak murid berinisial MI itu memakai jas biru dengan membawa tas ransel.

Baca juga: Bupati Hendy Resmikan Mal Pelayanan Publik di Jember, Ada 238 Janis Layanan

Di tas ransel tersebut terdapat bendera merah putih yang menggantung.

Ia juga membawa poster yang dipasang pada sebilah kayu bertuliskan, "Demi Allah Aku Anak Yatim BUKAN PENCURI tidak seperti yang dituduhkan guru SMK Bhakti Mulia dan Apotek ****".

Hingga kini tudingan jika MI mencuri uang Rp 66 ribu tidak terbukti hingga saat ini.

Lantas seperti apa sosok MI?

Dirangkum dari TribunSolo.com, MI merupakan siswa kelas 12 SMK Bhakti Mulia, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

MI adalah seorang anak yatim yang selama ini tinggal bersama keluarga besarnya di Kabupaten Wonogiri.

Sejak ayahnya meninggal, MI dirawat dan disekolahkan oleh paman dan saudara-saudaranya.

Paman MI, Achmad Fadillah, selama ini menjadi wali muridnya di sekolah.

Kronologi Dituding Curi Rp66.000

Kepala SMK Bhakti Mulia Wonogiri, Sutardi menjelaskan, permasalahan bermula ketika MI magang di salah satu apotek yang berada di Kabupaten Wonogiri.

Pada 19 Oktober 2023, terdapat selisih ketika dilakukan stop opname obat.

Besaran selisih tersebut yaitu Rp66.000.

"Nilainya sebenarnya tidak besar, hanya Rp 66.000. 

Tapi kan sekolah juga harus bertanggung jawab," jelasnya.

Setelah adanya kejadian itu, MI pun dimintai keterangan karena sedang piket jaga di apotek itu.

"Sebenarnya tidak dipermasalahkan oleh pihak apotek saat itu.

Namun di apotek itu ada bisnis ya, kita akhirnya turun tangan juga kesana," ujarnya.

Sutardi mengatakan, pihaknya kembali memintai keterangan MI setelah fotonya membawa poster viral.

"Tadi juga kita minta keterangan. Keterangannya juga berubah-ubah," terang dia.

Siswa SMK di Wonogiri membawa poster yang menegaskan bahwa ia bukan pencuri seperti yang dituduhkan.
Siswa SMK di Wonogiri membawa poster yang menegaskan bahwa ia bukan pencuri seperti yang dituduhkan. (Istimewa)

Dituding Tanpa Bukti

Wali Murid MI, Achmad Fadillah menjelaskan, pihak keluarga telah mengetahui kasus itu setelah mendapatkan panggilan dari pihak sekolah.

Ketika mendapatkan informasi tersebut, Achmad tidak lantas percaya dan mempertanyakan bukti bahwa MI mencuri.

"Saya saat itu tanya buktinya apa? Dijawab CCTV. Dijelaskan isi rekaman CCTV itu, baru cerita," kata Achmad, dikutip dari TribunSolo.

"Dari cerita itu belum ada yang membenarkan mengambil uang kasir. 

Tapi yaudah masalah itu dianggap selesai dan saya mengganti," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Achmad masih berselisih paham dengan salah satu guru yang meminta bukti bahwa MI tidak mencuri.

"Anak ini menjawab 'kalau urusan sama wali murid sudah selesai. 

Tapi kalau sama saya belum. Karena saya tidak merasa mencuri,' guru itu berkata jika tidak mencuri suruh buktikan," jelasnya.

MI kemudian menceritakan kepada Achmad di rumah bahwa ia diminta untuk membuktikan jika tak bersalah.

Namun, Achmad mengatakan, biasanya yang menuduhlah yang membuktikan, bukan yang tertuduh.

Achmad mengakui bahwa pihaknya sempat menyangka bahwa MI benar-benar mencuri. 

Namun karena praduga tak bersalah dari anak, dia membiarkan hal itu.

Dinyatakan Tak Bersalah

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, pihak sekolah telah menyatakan bahwa MI tidak bersalah setelah melalui proses mediasi pada Selasa (31/11/2023).

"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. 

Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," jelasnya.

Achmad mengaku sempat ingin mencabut surat perdamaian tersebut karena belum ada bukti kuat.

Tetapi, akhirnya kedua belah pihak sepakat damai dan saling memaafkan.

Meski akhirnya MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik karena sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.

"Saya juga berpikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. 

Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus, yang akhirnya saling memaafkan," kata Achmad.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.

Pihak keluarga berterima kasih kepada guru di SMK Bhakti Mulia dan berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan teliti.

"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu," kata Achmad.

"Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," tandasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved