Berita Probolinggo

Siasat Culas Dua Wanita Asal Malang, Palsukan Dokumen Untuk Ajukan Pinjaman ke Bank Kota Probolinggo

Dua orang perempuan dari Malang memalsukan dokumen untuk pengajuan pinjaman uang di bank Kota Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan EW (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Probolinggo Kota 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Dua wanita, NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan EW (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan pinjaman uang ke bank.

Keduanya pernah sukses mendapatkan uang sampai puluhan juta.

Siasat culas yang dilancarkan itu pun kini terungkap. NMC dan EW diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan kedua pelaku itu bermula saat personel Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati untuk pengajuan pinjaman uang.

Kemudian, petugas mengecek sejumlah persyaratan.

Antara lain, KTP, KK, dan sertifikat sebagai jaminan yang diajukan.

Dari situ, barulah diketahui, pengecekan awal di Dispendukcapil bahwa ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

"Saat pelaku datang ke salah satu bank pelat merah guna klarifikasi sebelum pencairan, petugas menginterogasinya. Diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku diamankan petugas," katanya, Minggu (12/11/2023).

Wadi mengungkapkan, berdasar penyelidikan dua pelaku memiliki peran masing-masing.

Pelaku EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati dan datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Pelaku NMC berperan membuat surat palsu mulai dari KTP, KK, SKU, serta akta kematian.

Baca juga: Polres Probolinggo Libatkan Anjing Pelacak Pembunuhan Petani Cabai

Sebelum diringkus, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pelaku mendapatkan uang Rp 75 juta dari salah satu bank.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," sebutnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved