Berita Viral
Viral Fenomena Penjualan Uang Koin Rp 500 dan Rp 1000 Kelapa Sawit, Ada yang Dibanderol Rp 5 Juta
Viral fenomena uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 dijual di pasaran. Bahkan ada yang dibanderol hingga Rp 5 juta untuk satu kepingnya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Baru-baru ini viral fenomena uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 dijual.
Bahkan ada yang sampai dibanderol hingga Rp 5 juta untuk satu kepingnya.
Fenomena viral uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1000 itu muncul usai Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik peredaran uang tersebut.
Adapun uang yang dimaksud adalah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Baca juga: Viral Wisatawan Keluhkan Harga WM di Telaga Sarangan, Es Teh Rp 15 Ribu dan Nasi Putih Rp 26 Ribu
Sehingga tak ayal muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online.
Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta per kepingnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Lantas bagaimana cara menukarkan uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tersebut?
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.
"Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip TribunJatimTimur.com Minggu (3/12/2023).
Ia menjelaskan, penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Erwin bilang, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia.
Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Bank Indonesia baru-baru ini telah mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, salah satunya uang logam Rp1.000 tahu emisi (TE) 1993.
Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Namun, uang edisi lama ini banyak dijual oleh sejumlah orang, dan dijajakan di pasar online.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, uang logam bergambar pohon kelapa sawit ini dijual dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari ratusan ribu hingga juta rupiah per keping.
Biasanya, para pembeli uang ini bertujuan untuk dikoleksi.
"Yang berminat utk koleksi atau dijual lagi uang logam 1000 Rupiah Tahun 1996. Kondisi Terawat [koleksi ), Bersih serasa Baru keluar dr Bank," ucap salah seorang penjual yang membanderol seharga Rp5 juta per keping.
Namun, ada pula yang menjual dengan harga murah yakni senilai Rp411 ribu per keping.
"Diskon terbatas!!! Koin seribu kelapa sawit terbaru," tulis salah seorang penjual.
Seperti diberitakan sebelumnya, BI mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Erwin dalam pernyataannya, Jumat (1/11/2023).
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Namun, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui website, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Cek Mahar Rp 3 Miliar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, Ini Pernyataan Ibu Mertua |
![]() |
---|
Viral Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kades Bantah Isu Sang Suami Kabur |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan, Mas Kawin Cek Rp 3 Miliar dan Hadiah Toyota Camry |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.