Berita Viral

Ngaku Sudah Tinggal di Indonesia 23 Tahun, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Videonya Viral

Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun.

Editor: Luky Setiyawan
X @sosmedkeras
Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun. 

Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Adapun, SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Pengajuan Permohonan KITAP

Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.

Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.

"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.

Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).

E-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.

"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.

Cara Dapatkan KITAP

Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:

Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved