Berita Viral

Ngaku Sudah Tinggal di Indonesia 23 Tahun, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Videonya Viral

Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun.

Editor: Luky Setiyawan
X @sosmedkeras
Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral pengungsi Rohingya meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Permintaan itu muncul karena dirinya mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 23 tahun.

Video pengungsi Rohingya minta tolong agar dibuatkan e-KTP itu viral usai beredar di sejumlah media sosial.

Salah satunya dibagikan di akun Twitter atau X @sosmedkeras.

Baca juga: Sebut Suka Makanan Pedas, Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus Pemberian Warga, Videonya Viral

Dalam unggahan tersebut, NI disebutkan telah tinggal selama 23 tahun di Indonesia dan kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Bahkan, ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Kantor Dukcapil beralasan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara soal beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Teguh mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh, Sabtu (24/12/2023), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Harus Ikut aturan

Tegus menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pengungsi Rohingya itu diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved