Pemotongan Insentif Pegawai
Kepala BPKPD Pasuruan Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejaksaan
Khasani mengaku baru diperiksa sejak pukul 17.00 wib. Dia tidak menampik memang datang sejak siang hari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani akhirnya keluar meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (8/1/2024) malam.
Khasani, sapaan akrabnya, terlihat keluar dari gedung kejaksaan sekira pukul 20.00 wib. Itu artinya, dia sudah ada di gedung Korps Adhyaksa sekitar 8 jam sejak pertama kali tiba sekira pukul 12.00 wib.
Dia tampak santai. Bahkan, Khasani melayani sejumlah pertanyaan wartawan yang dilontarkan kepadanya terkait penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD.
Baca juga: Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Kepada wartawan, Khasani mengaku baru diperiksa sejak pukul 17.00 wib. Dia tidak menampik memang datang sejak siang hari. Namun, pemeriksaannya baru dimulai sekira pukul 17.00 atau menjelang adzan magrib.
“Allhamdulillah, sebagai warga negara yang baik, hari ini saya memenuhi panggilan penyidik. Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai,” katanya.
Khasani mengaku sudah menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi materi pertanyaan penyidik. Menurut dia, semua yang dibutuhkan penyidik sudah disampaikan dan dijelaskan secara gamblang.
Baca juga: Balita Tiga Tahun yang Hilang di Madiun, Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
“Ada sekitar 28 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Allhamdulillah, saya sudah sampaikan dan jelaskan apa yang ditanyakan penyidik sampai sangat detail sekali,” tambah dia.
Dia tidak menampik ada beberapa staf yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, ia kurang mengetahui berapa jumlah dan siapa saja yang sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kalau urusan ada atau tidak pemotongan itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Silahkan tanyakan saja langsung ke penyidik yang lebih berhak dan berwenang untuk menjawab materi itu,” tutup dia.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.