Pembunuhan Pelajar Bangkalan

Siswa Kakak Beradik di Bangkalan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Teman Satu Sekolah

Polisi akhirnya menetapkan kakak beradik di Bangkalan sebagai tersangka pembunuhan pelajar yang juga teman satu sekolah mereka

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka kakak beradik MFA (18) dan MAJ (16), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan atas perkara perkara pembunuhan teman satu sekolahnya, Mohammad Hifni (16), warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, Senin (8/1/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan kakak beradik, MFA (18) dan MAJ (16), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan sebagai tersangka, Senin (8/1/2024). Terungkap, keduanya merupakan pelaku utama atas perkara pembunuhan teman satu sekolahnya, Mohammad Hifni (16), warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyono di hadapan insan jurnalis. Selain tersangka kakak beradik, polisi juga menetapkan AFP (16), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan atas perkara penadahan motor milik korban.

“Pelaku atas nama MFA mengajak adiknya, MAJ untuk membalaskan sakit hati terhadap korban. Kedua pelaku membawa korban ke TKP, dibunuh dengan cara dicekik dan kepala ditenggelamkan ke dalam air hingga meninggal dunia,” ungkap Febri.  

Selain menghadirkan ketiga tersangka, polisi juga menyertakan barang bukti berupa tiga sepeda motor. Meliputi Honda Supra 125 bernopol M 2892 HS, Honda Beat warna putih biru tanpa nopol, dan Honda Beat warna putih merah dengan nopol M 2783 H.

Motor Honda Supra digunakan sebagai sarana saat dua pelaku kakak beradik MFA dan MAJ berboncengan tiga dengan korban Hifni ke sebuah warung untuk ngopi bareng pada Kamis (4/1/2024) siang, sebelum peristiwa pembunuhan.  

Sementara motor Honda Beat warna putih merah dengan nopol M 2783 H digunakan saat kedua pelaku membawa korban, berboncengan tiga menuju lokasi pembunuhan di rawa-rawa pinggir Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kedua pelaku mengajak korban ke sungai dengan alasan melihat pancing dan di situlah dilakukan peristiwa pembunuhan oleh kakak beradik. Satu tersangka lainnya penadah motor korban, digadaikan Rp 4 juta,” jelas Febri.

Baca juga: Granat Ditemukan di Atas Plafon Rumah Pensiunan TNI AL di Kota Blitar, Diduga Aktif

Atas tindakan itu, kedua tersangka kakak beradik dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Juncto 55 Ayat Ke-1 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 78 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 372 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Ini kan ada (Pasal) 338 dan 340 (Pendarahan). Kami akan melihat apakah yang satu (tersangka penadahan) ini memenuhi 340 ya kami berarti 340 KUHP. Kami juga akan dalami apakah juga terlibat unsur 338,” pungkas Febri.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

                                                        

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved