Pembunuhan Pelajar Bangkalan

Pembunuhan Siswa SMK Bangkalan oleh Temannya Direncanakan di Sekolah

Sebanyak 42 buah adegan diperankan dua tersangka kakak beradik, MFA (18) dan MAJ (16), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka kakak beradik MFA (18) dan MAJ (16), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan atas perkara perkara pembunuhan teman satu sekolahnya, Mohammad Hifni (16), warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, Senin (8/1/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi atas perkara pembunuhan terhadap Mohammad Hifni (16), siswa SMK Pelayaran Brajaguna asal Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, Senin (15/1/2024).

Sebanyak 42 buah adegan diperankan dua tersangka kakak beradik, MFA (18) dan MAJ (16), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Beberapa adegan rekonstruksi atau reka ulang dilakukan di sejumlah lokasi yang tidak sesuai dengan tempat aslinya, kecuali adegan eksekusi di TKP. Itu dilakukan sebagai pertimbangan keamanan aparat penegak hukum, tersangka, hingga menghindari situasi tidak kondusif.

“Mulai perencanaan (pembunuhan) di sekolah sampai terakhir di TKP, dalam minggu ini berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo usai gelar rekonstruksi.

Baca juga: Gus Yahya Tertawa Tanggapi Cak Imin yang Ragukan Ke-NU-an Khofifah

Pembunuhan Mohammad Hifni dilakukan MFA dan MAJ yang merupakan kakak kelas dan adik kelas korban. Eksekusi dilakukan di rawa-rawa pinggir Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jasad korban ditemukan seorang pemancing bersama anaknya yang masih berusia bocah pada Sabtu (6/1/2024) sekitar puku 10.

Motif pembunuhan tersangka MFA sakit hati karena korban menyebar foto anak tersangka hasil dari pernikahan siri. Polisi juga menangkap AFP (16), warga Kelurahan Kemayoran sebagai tersangka atas perkara penadahan motor korban yang digadaikan tersangka senilai Rp 4 juta.

Baca juga: Rencana Inter Miami untuk Musim Depan, Lionel Messi dan 3 Eks Barcelona Jadi Poros Utama Permainan

“Gelaran rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Ada 42 buah adegan mulai dari perencanaan sampai kedua tersangka melakukan eksekusi,” katanya.

Tersangka kakak beradik, MFA dan MAJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Juncto 55 Ayat Ke-1 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 78C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 372 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved