Pilpres 2024

Izin Penggunaan Lapangan di Pasuruan Untuk Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan Pemdes

Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro membatalkan  izin penggunaan lapangan Martopuro untuk digunakan sebagai tempat kampanye paslon AMIN, 9 Februari.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Surat persetujuan dan pembatalan penggunaan Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Rencana kampanye pasangan calon presiden - wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Rasyid - Muhaimin Iskandar (AMIN) di Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mendadak dibatalkab.

Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro membatalkan  izin penggunaan lapangan Martopuro untuk digunakan sebagai tempat kampanye paslon AMIN, 9 Februari mendatang.

Pembatalan ini dilakukan setelah satu hari sebelumnya, Pemdes Martopuro mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan sebagai tempat kampanye. Surat itu berisi izin penggunaan lapangan untuk kampanye.

Baca juga: Viral Sosok Guntur Soekarnoputra, Anak Pertama Bung Karno yang Ucapannya Dinilai Rendahkan Jokowi

Surat itu dikeluarkan oleh Pemdes Martopuro, 29 Januari 2024. Satu hari sesudahnya, 30 Januari 2024, Pemdes mengeluarkan surat kembali yang berisikan tentang surat pembatalan penggunaan lapangan untuk kampanye.

Dalam surat bernomor 470/42/424.316.2.05/2024 disebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pokmas lapangan Martopuro, izin penggunaan lapangan untuk kampanye Paslon AMIN dibatalkan.

Sudiono Fauzan, PIC Kampanye Paslon AMIN di Pasuruan mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kades Martopuro terkait ijin penggunaan lapangan Martopuro tersebut, 29 Januari untuk kampanye akbar paslon AMIN.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Gadis yang di Dalam Mobil Adalah Kekasihnya, Kini Diselesaikan Kekeluargaan

Saat itu, kata Mas Dion, sapaannya, tim menyampaikan bahwa kampanye akbar ini akan dihadiri langsung oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, termasuk Raja dangdut Bang H. Rhoma Irama serta para jurkam nasional AMIN. 

“Saat itu, Pak Kades mengizinkan dengan menerbitkan surat ijin penggunaan lapangan. Ijin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perizinan ke Polda Jatim,” katanya.

Namun, kata dia, tiba-tiba mendadak Kades Martopuro menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan lapangan Martopuro. Menurutnya, surat pembatalan ini membuat tim kaget.

Apalagi, kata dia, pemberitahuan dibatalkan ini disampaikan mendadak. Kendati demikian, ia dan tim tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, ia mengaku masih akan koodrinasi dengan TKD Jatim untuk alternatif tempat lain.

“Tentu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kepada semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut,” tambah Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved