Pilpres 2024

Juru Bicara Gibran: Pencalonan Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi

Emil yang juga Ketua Partai Demokrat Jawa Timur itu meminta masyarakat dan seluruh pihak, untuk kembali mencermati secara lengkap putusan Ketua DKPP.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Fatimatuz Zahro
Emil Elestianto Dardak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Juru Bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Emil yang juga Ketua Partai Demokrat Jawa Timur itu meminta masyarakat dan seluruh pihak, untuk kembali mencermati secara lengkap putusan Ketua DKPP, Heddy Lugito.

"Silahkan dicermati lebih dalam lagi statement ketua DKPP, Bapak Heddy Lugito," kata Emil Dardak yang juga Wagub Jatim singkat saat dikonfirmasi Harian Surya, Senin (5/2/2024) sore.

Dikatakan Emil sejatinya DKPP sudah menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU, sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP juga menyatakan KPU menjalankan hal-hal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Emil Dardak kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan keputusan DKPP. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polisi Periksa Para Kepala Desa di Jember

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menegaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan DKPP hanya bersifat etik kepada individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024), menyatakan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

DKPP menyatakan tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Baca juga: Kisah Inspiratif Guru Honorer Sukses Jadi Kreator Berprestasi Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Terkait dengan hal itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved