Berita Bondowoso

Pengedar Ganja Dibekuk Usai Traksaksi, Polisi Sita 1 Kg Daun Ganja Kering

Polisi menyita ganja kering seberat 1 kilogram dari seorang pengedar ganja di Kabupaten Bondowoso

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Suasana di Mapolres Bondowoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polisi menyita ganja kering seberat 1 kilogram dari seorang pengedar ganja di Kabupaten Bondowoso. Kini, pengedar berinisial ABP (31), warga Kelurahan Badean, Bondowoso itu sudah diamankan ke Polres Bondowoso.

Penangkapan ABP ini setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sekitar satu bulan lamanya.

Selanjutnya guna pengembangan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti  satu kilo ganja diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terduga pengedar ganja tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih akan mengembangkan dan meminta keterangan tersangka terkait ganja  itu.

"Saat ini tersangka masih dimintai keterangannya," ujar Bagus, Jumat (9/2/2024).

Bagus menerangkan, pihaknyan masih menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap jaringan tersangka itu.

"Untuk perkembangannya nanti saya akan dikabari," tukasnya.

Dikakatakan, pihaknya telah menetapkan ABP sebagai tersangka dengan dijerat  pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara,' pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved