Berita Viral

Awalnya Ikuti Pendidikan Polisi, Anak Penjual Roti Justru Mendekam di Penjara, Kisahnya Viral

Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara.

Editor: Luky Setiyawan
KOLASE IST via TribunWiki
Viral di media sosial kisah anak penjual roti yang mulanya akan mengikuti pendidikan polisi, namun justru mendekam di penjara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral kisah anak penjual roti justru mendekam di penjara di Mapolsek Sirimau.

Padahal pria bernama Faizul Rahman itu dijadwalkan akan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, pada Sabtu (10/2/2024).

Kisah viral anak penjual roti mendekam di penjara itu bermula ketika Faizul Rahman dinyatakan lolos seleksi Tamtama Polri pada 2023 lalu. 

Alih-alih berangkat pendidikan, Faizul Rahman justru harus mendekam di penjara Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Baca juga: Janda Usia Sekolah di Jember Capai 189 Orang Tahun 2023

Baca juga: Gunakan Senjata Api, Rampok Gasak Toko Emas di Donorojo Pacitan, Pemilik : Ambil 25 gram

Tak terima dengan hal itu, orang tua Faizul Rahman, Abdul Majid dan Halima mengadakan aksi unjuk rasa di depan gerbang kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024). 

Majid dan Halima membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?" tulis poster tersebut.

Sementara dalam poster yang dipegang Majid berisi permintaan keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Salah Tangkap

Kepada awak media, Abdul Majid menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan Abdul Majid, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul Rahman, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Selain itu jika Faizul Rahman bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga pada tahun 2021 lalu.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023, menyusul penahanan pada Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved