Pergeseran Suara Pemilu 2024

Buntut Pergeseran Suara Parpol ke Caleg, Kader NasDem Jember Geruduk Kantor PPK

Puluhan kader Partai NasDem menggeruduk Kantor Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (28/2/2024)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kader NasDem membanting kursi di Kantor PPK Sumbersari, Jember, buntut dari pergeseran suara partai ke caleg 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Puluhan kader Partai NasDem menggeruduk Kantor Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (28/2/2024). Mereka mendatangi kantor kecamatan yang menjadi lokasi perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK Sumbersari, untuk memprotes hasil rekapitulasi.

Mereka merasa suara partainya digarong dan dialihkan oleh PPK kepada caleg Nasdem nomor urut 07 DPRD Jember, di Dapil 1.

Selama lima jam berada di kantor kecamatan, kader NasDem tidak ditemui oleh petugas  PPK Sumbersari secara komplit. Hingga mereka pun cekcok dengan Komisioner Bawaslu Jember Yoyok Adi Pranata yang berada di lokasi.

Luapan emosi kader Nasdem rupanya tidak bisa dibendung. Hingga satu dari mereka pun membanting kursi sampai pecah.

"Suara saya pun juga dicuri juga, Bawaslu ayo yang tegas, tidak ada Panwas yang bergerak," kata Jumadi Made, caleg NasDem Dapil 01 DPRD Jember nomor urut 06.

Menurutnya, Bawaslu harus bergerak cepat untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 di Jember, tanpa perlu menunggu laporan dari caleg.

Sementara itu, Ketua DPD Garda Pemuda NasDem Jember yang juga caleg di Dapil 1, David Handoko Seto mengatakan, pergeseran suara partai sengaja dilakukan oknum PPK kepada salah satu caleg.

"Dan itu juga sudah ada transaksi, kami minta ini diusut tuntas. Kami minta pertanggungjawaban dari PPK Sumbersari, yang mungkin (transaksi jual beli suara) hanya dilakukan oleh oknum anggota PPK," katanya.

Namun secara kelembagaan, PPK merupakan kepanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Sehingga, kata dia, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dikeluarkan.

"Jadi kami datang kesini, ingin menanyakan kenapa (kecurangan) itu bisa terjadi. Karena dari D-1 yang telah dibagikan kepada 18 saksi kami, dan besoknya setelah ditandatangani, angkanya berubah," urai David.

Tentu secara kelembagaan Partai NasDem dirugikan oleh calegnya. Apalagi, pergeseran suara tersebut terdapat transaksi yang melibatkan oknum anggota PPK Sumbersari.

"Karena ini masuk pidana pemilu, ada jual beli. Informasinya ada uang Rp 5 juta yang dilakukan oleh oknum caleg dengan pelaku, atas instruksi dari PPK Kecamatan lain," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Muhammad Syai'in tidak bisa menjawab protes tersebut. Dia mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sebab hasil rekapitulasi PPK Sumbersari ini telah ditandatangani dan menjadi produk hukum.

Baca juga: Tantangan Investasi di Jember, HIPMI: Perijinan Tidak Selesai Satu Meja

"Secara prinsip apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, tentu akan segera kami tindaklanjuti," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved