Obat Terlarang
Kurir Pil Koplo Sebanyak 125 Kilogram di Surabaya, Dituntut Hukuman Mati
Laki-laki usia 49 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengambil obat yang masuk narkoba.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Prasetyono Adi warga asal Menganti, Surabaya, kurir obat terlarang zenitch carnophen atau yang lebih dikenal sebagai pil koplo sebanyak 125 kilogram, dituntut hukuman mati.
Laki-laki usia 49 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengambil obat yang masuk narkoba golongan I itu di sebuah cargo wilayah Wiyung.
Zenitch carnophen sebanyak 125 kilogram kurang lebih berjumlah sekitar 186 butir. Pria asal Menganti itu kini disidang Pengadilan Negeri Surabaya. Mengutip data SIPP PN Surabaya ia dituntut jaksa menjalani hukuman mati.
Baca juga: Dua Tersangka di Bawah Umur Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terancam 10 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika golongan I. Perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," terang Jaksa Suparlan Hadiyanto dalam surat dakwaannya.
Sidang tuntutan Prasetyo Adi berlangsung, Jumat (8/3/2024). Melalui pengacaranya, ia berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Catatan Badan Narkotika Nasional obat zenitch carnophen ternyata kerap disalahgunakan oleh para pecandu narkoba.
Baca juga: KAI Jember Inspeksi Kereta Api, Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2024
Obat berbentuk pil itu bisa merelaksasikan otot sehingga menjadi lebih rileks. Namun, efeknya berlangsung hanya sebentar. Setelah itu badan terasa lemas dan bisa memicu halusinasi. Risiko mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa mengakibatkan orang kecanduan, bahkan bisa over dosis.
Penyalahgunaan obat ini di Surabaya cukup mengkhawatirkan. Harganya yang terjangkau membuat zenitch carnophen jadi opsi pengganti narkoba.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.