Kepala Bayi Putus
Kepala Bayi Putus dan Tertinggal di Dalam Rahim Ibunya, Ini Tanggapan Kadinkes Bangkalan
Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Kepala bayi yang hendak dilahirkan terputus, dan kepalanya tertinggal di dalam rahim ibunya. Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Kedungdung Bangkalan, Madura.
Kabar tersebut mengemuka usai video sang ibunda viral. Dalam video tersebut menyebutkan sebagai seorang ibu yang melahirkan, atas nama Mukarromah.
Di awal rekaman, Mukarromah menyebutkan nama dan sebagai ibu yang melahirkan setelah ditanya seorang pria. Mukarromah mengungkapkan awalnya pergi ke bidan kampung dan dirujuk ke Puskesmas Kedungdung Bangkalan.
“Sampai di puskesmas saya juga minta rujukan, ingin melahirkan secara operasi di (Kota) Bangkalan. Saya dibawa ke ruang persalinan di belakang, namun saya bilang saya mau minta rujukan. Namun saya mau diperiksa dulu,” ungkap Mukarromah.
Hasil pemeriksaan menurut Mukarromah kondisi bayi lemah namun masih hidup. Setelah itu dia diberikan suntikan pendorong, dan disuruh ngeden lagi.
Baca juga: Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal di Surabaya, Harus Tanggung Biaya Rumah Sakit Rp 17 Juta
“Terus saya tak bisa, tidak kuat, akhirnya patah badannya dan kepalanya di dalam (rahim),” tutur Mukarromah.
"Ditarik, saya tidak tahu soal dipotong apa enggak, tapi itu ditarik saya lihat bidannya pegang gunting sambil ditarik,” jelas Mukarromah.
Konfirmasi atas beredarnya video itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan telah melakukan audit, pada 8 Maret 2024, yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” ungkap Nur, Senin (11/3/2024) malam.
Baca juga: Ketinggian Air Bengawan Solo Menurun, Banjir di Bojonegoro Berpotensi Surut
Ia menjelaskan, pasien ibu hamil itu datang ke Puskesmas Kedungdung, 5 Maret 2024 dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit karena sudah pembukaan 4. Rekam jejak komunikasi antara pihak puskesmas dengan RSUD Syamrabu masih disimpan.
Dengan berjalannya waktu, lanjutnya, dari pembukaan 4 langsung ke pembukaan 6 dan langsung pembukaan lengkap.
Hal itu disebut Nur tergolong cepat, dari pembukaan 4 ke pembukaan lengkap bahkan hingga muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” papar Nur.
Nur mengatakan, berat badan bayi kala itu seberat 1 kilogram karena memang bayi tidak mengalami perkembangan secara normal, akibat ibu menderita Pb dan pihak dokter sudah menyatakan bahwa bayi itu meninggal selama dua minggu dalam kandungan.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan. Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” katanya.
Disinggung terkait kronologis hingga kepala terpisah hingga tertinggal dalam Rahim? Nur menjelaskan, hal itu terjadi setelah proses bokong keluar dilanjutkan bahu keluar sesuai teknis SOP.
“Nah di situlah lepas (kepala) karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal dunia di dalam kandungan, Terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan (tubuh) rapuh,” jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.