Berita Lumajang

Sasar Kotak Amal Masjid Sejak 2022, Maling di Lumajang Gondol Uang Hingga Belasan Juta Rupiah

Maling berusia muda tersebut ternyata telah menyasar lebih dari 40 tempat kejadian perkara sejak tahun 2022. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Tersangka Aldi Kiki Irwanto (20) warga Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Aksi kriminal Aldi Kiki Irwanto (20) warga Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjarah uang kotak amal masjid akhirnya terhenti.

"Tersangka usai kedapatan mencuri uang kotak amal di salah satu masjid di Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun pada Senin (11/3/2024). Ketika ditangkap, kami mengamankan uang Rp 421 ribu diduga hasil pencurian uang dari kotak amal," ujar Kapolsek Yosowilangun, AKP Samsul Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Potensi Teja Paku Alam Hengkang dari Persib Bandung, Mulai Tergeser, Semen Padang Jadi Aktor?

Saat diinterogasi petugas, maling berusia muda tersebut ternyata telah menyasar lebih dari 40 tempat kejadian perkara sejak tahun 2022. 

Tersangka kerap mencuri uang dengan sasaran utama paling banyak adalah tempat ibadah masjid.

Aldi menggunakan sarana sepeda motor Honda Astra Grand untuk menyisir masjid yang ia rasa tepat untuk dijadikan target.

Begitu yakin, tersangka memarkirkan kendaraanya dan memasuki area masjid.

Baca juga: Pizza ala Italia di Ponorogo, Dimasak di atas Tungku, Cocok Untuk Hidangan Berbuka Puasa


Pada aksi terbaru, tersangka secara modus operandi menggunakan kunci tang untuk membuka gembok masjid. Tersangka menyasar masjid-masjid yang tidak sepi dan jauh dari keramaian warga. Area jangkauan tersangka yakni masjid di wilayah Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Jember.

Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek selanjutnya keluar ke pintu semula.

Begitulah kebiasaan Aldi selama beberapa tahun terakhir. Mengumpulkan sedikit demi sedikit uang hasil curian dari dalam masjid.

Sekali mencuri, tersangka dapat mengantongi uang dari Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu.

Tak hanya uang, tersangka mengaku juga pernah  mencuri alat pengeras suara milik masjid.

Total keuntungan hasil melakukan pencurian uang tersangka dalam kotak amal selama kurun waktu yang dilakukannya, tersangka dapat mengantongi uang mencapai Rp 14 juta lebih," jelas Samsul.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved