Berita Banyuwangi

Marak Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa via Pelabuhan, Aparat Amankan Ribuan Botol

Aparat kepolisian Banyuwangi mengamankan ribuan botol minuman keras jenis arak yang diduga hendak diselundupkan dari Bali menuju Jawa via pelabuhan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Pelabuhan Tanjungwangi
Pihak Polsek Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi saat merazia truk pengangkut barang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Aparat kepolisian Banyuwangi mengamankan ribuan botol minuman keras jenis arak yang diduga hendak diselundupkan dari Bali menuju Jawa via pelabuhan.

Ada dua kasus penyelundupan yang diungkap, yakni pada Selasa (19/3/2024) malam dan Rabu (20/3/2024) malam.

Kapolsek Pelabuhan Tanjungwangi Iptu Heru Slamet Hariyanto menjelaskan, upaya penyelundupan miras paling banyak terjadi pada Selasa.

Saat itu, aparat menggelar pemeriksaan acak rutin di pintu keluar pelabuhan. Sebuah mobil boks turut yang dikemudikan DER (27), warga Kabupaten Karawang turut menjadi sasaran pemeriksaan.

"Di mobil boks itu didapati ada 1.611 botol miras jenis arak yang disimpan dalam 18 karton. Masing-masing 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350 ml," kata Heru, Kamis (21/3/2024).

Pengemudi mobil boks mengaku miras yang ia bawa adalah titipan dari seseorang. Ia mendapat titipan itu saat perjalanan dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Di sekitar daerah Kabupaten Tabanan, ia mengaku diberhentikan oleh seseorang. Orang tersebut menitipkan boks berisi miras tersebut untuk dikirim ke Surabaya.

"Sopir mobil boks diiming-imingi ongkos angkut Rp 50 ribu per karton. Namun saat itu baru dibayar Rp 700 ribu. Sisanya Rp 200 ribu dijanjikan saat paket sudah terkirim," kata Heru.

Untuk kasus ini, polisi telah melimpahkannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi.

Pada kasus kedua, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas dalam tiga karton. Miras tersebut diangkut oleh kendaraan bus.

"Yang membawa miras ini, kami proses dengan tipiring (tindak pidana ringan)," sambung dia.

Heru menjelaskan, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan akan digelar secara berkala di Pelabuhan Ketapang. Penyekatan ini merupakan bagian dari cipta kondisi siskamtibmas Operasi Pekat Semeru 2024.

Baca juga: VIRAL Singgih, Pria Diduga Lakukan Penipuan Donasi, Pelaku Raup Uang Hingga Rp 250 Juta

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved