Pembunuhan di Malang

Tolak Ajakan Hubungan Sesama Jenis, Jadi Salah Satu Faktor Pembunuhan di Wagir Malang

Menolak ajakan hubungan sesama jenis menjadi salah satu motif tersangka Pendik Lestari (27) warga Desa Pandansari, Malang membunuh temannya

Editor: Sri Wahyunik
Surya Malang/Purwanto
Polres Malang merilis pembunuhan di Wagir, Malang 

TRIBUNJATIMTIMUROM, MALANG - Menolak ajakan hubungan sesama jenis menjadi salah satu motif tersangka Pendik Lestari (27) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang membunuh temannya, Abdul Aziz Sofii (36) di Gunung Katu, Kecamatan Wagir.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan Pendik atas kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari korban meminta tersangka untuk menemaninya membuang kendi ke Gunung Katu.

Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

"Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka tiba di rumah korban, kemudian Pukul 19.30 WIB korban mengajak tersangka mengambil kendi yang diletakkan di sungai dekat rumahnya lalu berangkat menuju ke lokasi kejadian," jelas Gandha, Selasa (9/4/2024).

Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual dengan membaca ayat Alquran.

Setelah selesai ritual, korban merayu tersangka untuk mengajak hubungan badan sesama jenis.

Namun, tersangka menolaknya dan timbullah perkelahian. Hingga akhirnya tersangka menggunakan senjata tajam jenis bedok yang sebelumnya dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu.

Tersangka lalu membacok korban dibagian leher, tengkuk, dan punggung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Awalnya kami hanya menemukan tiga luka bacokan, setelah diotopsi medalam ditemukan 17 luka bacokan di bagian leher, tengkuk, dan punggung," urainya.

Selain motif menolak ajakan hubungan badan, Gandha mengatakan motif lain dari tersangka membunuh korban yakni karena dendam dan faktor ekonomi.

Terbukti usai membunuh korban, tersangka kemudian menggondol ponsel dan uang tunai milik korban senilai Rp500 ribu.

Uang yang telah diambilnya ini digunakan untuk membayar utang konvensional.

"Di sisi lain, tersangka juga dendam karena ia kerap berutang kepada korban," tukasnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Teman Bunuh Teman di Wagir

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved