Pembunuhan di Malang

Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Teman Bunuh Teman di Wagir

Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Editor: Sri Wahyunik
Surya Malang/Purwanto
Polres Malang merilis pembunuhan di Wagir, Malang 

TRIBUNJTIMTIMUR.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Diketahui tersangka dalam kasus pembunuhan ini yakni Pendik Lestari (27) Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Pendik diamankan oleh polisi lantaran membunuh korban yang tak lain merupakan temannya sendiri yakni Abdul Aziz Sofii (36) warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Awal kejadian terjadi pada Rabu, kemudian mayat korban ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (1/4/2024)," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam press release yang dilakukan pada Selasa (9/4/2024).

Imam menjelaskan usia ditemukan, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP terhadap penemuan mayat di Gunung Katu. Dari hasil otopsi, terdapat beberapa luka bacokan di area leher korban.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, barang bukti, dan CCTV sekitar kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kesimpulannya pelaku yang mengarah ke Pendik, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," jelasnya.

Pada Jumat (5/4/2024) polisi kemudian mengamankan Pendik beserta barang bukti di rumahnya Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sekira pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Pendik, awalnya korban meminta tersangka untuk menemani membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," ungkapnya.

Baca juga: VIRAL Momen Wanita Dipukul dan Diludahi Pria Saat Buat Video, Pelaku Kesal Disebut Mirip Alien

Ternyata, dari kasus ini Pendik telah membunuh korban menggunakan senjata tajam bentuk bedok.

Setelah membacoknya, tersangka kemudian mengambil barang milik korban yakni ponsel dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencutian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved