Vonis Kajari Bondowoso
Terbukti Terima Duit Makelar Kasus Saat OTT KPK, Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 7 Tahun penjara
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).
Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Puji terbukti sah dan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.
Sehingga pihak majelis hakim persidangan yang dipimpinnya menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang.
Kemudian, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Menanggapi hasil vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Terdakwa Puji, yang baru saja kembali duduk setelah sempat beberapa menit berdiri untuk mendengarkan putusan majelis hakim
Dan respon jawaban serupa juga disampaikan oleh Anggota JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. "Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy yang duduk seorang diri di bangku Jaksa.
Hasil vonis tersebut, lebih ringan pada beberapa aspek, dibandingkan hasil sidang tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang sebelumnya, Senin (27/3/2024).
Yakni pada aspek hasil vonis pidana penjara lebih ringan setengah tahun. Pasalnya, JPU KPK menghendaki majelis hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun.
Kemudian, pada aspek pidana pengganti manakala hasil sitaan harta benda tidak dapat melunasi uang pengganti. Semula JPU KPK ingin ditambah pidana dua tahun, namun, keputusan majelis hakim hanya setahun.
Kendati demikian, menurut Penasehat Hukum (PH) Puji, Moh. Taufik, hasil vonis yang disampaikan majelis hakim masih tetap dianggap oleh pihak kliennya, terlalu berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.