Vonis Kajari Bondowoso

Terbukti Terima Duit Makelar Kasus Saat OTT KPK, Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 7 Tahun penjara

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Puji, eks Kajari Bondowoso  (berdiri) usai mengikuti sidang vonis di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/4/2024). 

Apalagi, ternyata majelis hakim masih menganggap kliennya menerima uang sebanyak hampir semiliar rupiah, atau sekitar Rp925 juta. Padahal selama bergulirnya fakta persidangan, kliennya cuma menerima Rp425 juta. 

Oleh karena itu, Moh. Taufik menganggap, majelis hakim hanya mereplikasi apa yang telah diatur oleh JPU KPK dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu. Dan tidak melihat secara detail sejumlah fakta baru ditengah persidangan. 

"Jadi, ini semua tidak sesuai fakta persidangan. Dan hakim tidak berkeadilan progresif. Tapi berkeadilan positif. Dan putusan ini jauh dari rasa keadilan," ujar Moh. Taufik saat ditemui di luar ruang sidang. 

Baca juga: Aspal di Jalur Gumitir Jember Retak, Pengendara Roda 6 Surabaya - Banyuwangi Diimbau Lewat Pantura

Pantauan TribunJatim.com, Terdakwa Puji yang mengenakan setelan kemeja batik bermotif flora dengan perpaduan warna hitam dan silver itu, berusaha secepatnya memasang masker penutup hidung dan mulut warna hitam, setelah sidang vonis rampung. 

Pria berambut putih itu, terus menundukkan kepala, sekalipun dicecar pertanyaan oleh awak media, seraya menyusuri lorong ruangan sidang untuk menuju pintu keluar. Terkadang ia hanya menganggukkan kepala saat menjawab pertanyaan awak media. 

"Nanti saja ya. Saya pikir-pikir dulu," ujar Puji saat ditanyai TribunJatim.com

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan amar tuntutannya pada sidang, Senin (27/3/2024) mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, menuntut pula Terdakwa Puji juga dikenakan pidana kewajiban pembayaran uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI jo Pasal 55 UU ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 12 a huruf UU Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kedua alternatif pertama," tambahnya. 

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved