Berita Jember
Cabuli Bocah TK dan SD, Kakek Cabul di Jember Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kakek Cabul (rompi orange) di saat masuk ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimasa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.
Hingga akhirnya kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jember
Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun |
![]() |
---|
Resedivis Pengedar Sabu di Jember Kembali Ditangkap, Ditemukan Sabu 9,1 Gram dan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Buka Cabang Baru di Jember, CIMB Niaga Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.