Berita Jember

Cabuli Bocah TK dan SD, Kakek Cabul di Jember Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kakek Cabul (rompi orange) di saat masuk ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jember. 

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimasa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Hingga akhirnya kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved