Berita Jember
Cabuli Bocah TK dan SD, Kakek Cabul di Jember Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Anggota PN Jember Diah Poernomojekti dalam ruang sidang Candra dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Menurutnya berdasarkan fakta hukum dalan persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. "Perbuatan memenuhi semua unsur dakwaan," ucapnya, Senin (6/5/2024).
Diah, menegaskan vonis hukuman terhadap kakek asal Kecamatan Kaliwates Jember itu, merujuk pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Belasan Jembatan Rusak Akibat Banjir Semeru, Lumajang Minta Bantuan Provinsi dan Pusat
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," katanya.
Dia menegaskan pemberian vonis ini yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak.
"Justru korban yang masih anak mengalami trauma, sehingga membahayakan perkembangan jiwa anak," imbuh Diah.
Diah mengaku, pemberian vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara 14 tahun. Hal itu dilakukan karena pelaku sudah lanjut usia.
"Hal yang meringankan, adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan kondisi terdakwa yang sudah lansia," jlentrehnya.
Kuasa Hukum korban Fitriyah Fajarwati mengatakan, seharusnya vonis hukuman terhadap terdakwa bisa lebih tinggi lagi. Karena, target pencabulan yang telah dilakukan korban banyaknya jumlahnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Penghargaan Pembangunan Daerah ke Bupati Banyuwangi
"Banyak jumlahnya yang masih anak dengan rentang usia TK hingga SD, dan Perbuatan terdakwa telah membuat para korban mengalami trauma yang butuh proses panjang dalam pemulihannya," tanggapnya.
Wanita yang jadi Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia itu menilai, meskipun terdakwa sudah berusia lanjut, tetap harus dihukum maksimal agar memberi efek jera.
Baca juga: Kembali Kalahkan Inter Milan, Sassuolo Pertegas Status Sebagai Kryptonite Bagi Nerazzurri
"Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat. Karena pelaku adalah predator seksual di lingkungannya," ulas Fitri.
Meskipun demikian Fitri mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim, karena telah berupaya memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. "Dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa," tambahnya.
Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun |
![]() |
---|
Resedivis Pengedar Sabu di Jember Kembali Ditangkap, Ditemukan Sabu 9,1 Gram dan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Buka Cabang Baru di Jember, CIMB Niaga Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.