Kades di Bojonegoro Ditangkap
4 Kades di Bojonegoro Dipenjara Terlibat Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
Empat kades tersebut diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim ditangkap Anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, karena diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.
Mereka adalah WO Kades Tebon, SO Kades Dengok, SKI Kades Purworejo, dan MS Kades Kuncen.
Penangkapan terhadap keempat tersangka itu, didasarkan atas pengembangan kasus yang terjadi pada 2021.
Sebelumnya sudah ada seorang tersangka yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan. Yakni bernama Terpidana Bambang Soedjatmiko.
Bambang telah divonis inkrah oleh hakim Kantor PN Tipikor Surabaya, dengan pidana penjara 7,6 tahun pidana denda Rp250 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Ngantor di Desa Kaki Gunung Raung, Ipuk Optimalkan Potensi Pertanian Hingga Cek Layanan Kesehatan
"Kasus itu diselidiki tahun 2023," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Keempat tersangka itu ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro.
Pertama proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek.
Namun para tersangka malah melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik Terpidana Bambang.
Baca juga: Viral Film Guru Tugas 2, Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Asal Madura
"Pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang, tapi dilakukan secara penunjukan langsung yakni menunjuk Bambang, terdakwa," jelasnya.
Kedua, proses pencairan anggaran perbaikan jalan tidak melalui rekening penampungan kas masing-masing desa.
Ternyata para tersangka mencairkan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening perusahaan Terpidana Bambang.
"Yang mana itu melanggar aturan di sebuah Perbub terkait tata kelola landasan dan pengelolaan anggaran BKKD," ungkapnya.
Empat desa yang dipimpin tersangka menerima jumlah anggaran BKKD yang bervariasi. Namun, menurut Angga, masing-masing desa memperoleh anggaran kisaran Rp300-an juta.
Perinciannya, Desa Tebon Rp392,8 juta, Desa Dengok Rp337,7 juta. Kemudian, Desa Purworejo Rp370,3 juta, dan Desa Kuncen Rp187,5 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.