Kades di Bojonegoro Ditangkap

4 Kades di Bojonegoro Dipenjara Terlibat Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

Empat kades tersebut diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Luhur Pambudi
Empat kades di Bojonegoro ditangkap penyidik Tipikor Polda Jatim. 

Pembagian keuntungannya antara pihak Terpidana Bambang dengan masing-masing tersangka oknum kades itu, sekitar 5-10 persen dari nilai anggaran yang telah cair.

Namun ungkap Angga para tersangka ini belum memperoleh keuntungan tersebut, karena Bambang lebih dulu ditangkap polisi.

"Bambang menjanjikan kepada para kades ini, namun dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai. Anggaran di Bambang sesuai hasil pemeriksaan, belum diberikan oleh Bambang ke para kades," terangnya.

Baca juga: Dengan Smart Thru Polres Pasuruan, Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan Kini Cukup 10 Menit

Di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, terdapat delapan desa, yang akan menerima anggaran Dana BKKD total sebesar Rp 1,284 miliar.

Itulah mengapa, lanjut Angga, mekanisme pengembangan kasus korupsi tersebut, bakal dilakukan secara terus menerus.

Hal ini juga menjawab mengapa keempat kades tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tersangka pertama yakni Bambang menjalani persidangan hingga vonis.

Baca juga: Demi Fokus Liga 1 Musim Depan, Persija Rela Tinggalkan Kompetisi ASEAN Championship Club 2024/2025

"Karena semua uang dari desa diserahkan kepada Bambang, kemudian diserahkan pekerjaannya tidak selesai," katanya.

"Dan setelah dilakukan pengecekan dengan inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yang digunakan," jelasnya.

"Untuk desa di kecamatan ini ada 8 desa. Desa yang lainnya masih kami lakukan pendalaman," tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved