Berita Surabaya

Tiga YouTuber Film 'Guru Tugas 2' Resmi Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Jatim

Kuasa hukum tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik Channel YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' angkat bicara

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila 

Sebelumnya, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024). 

Baca juga: Dua Perempuan Terekam CCTV Diduga Pembuang Bayi Perempuan di Bubutan Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 

Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024). 

Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (25) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 

Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (25) pemeran ustad, dan Tersangka S (29) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved