Berita Probolinggo

Curi Ponsel, Wanita Muda Karyawati Pabrik di Probolinggo Dibekuk Polisi

Seorang karyawati pabrik garmen di Kota Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri ponsel

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Wanita muda karyawati pabrik garmen di Kota Probolinggo saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terlibat kasus pencurian HP. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang karyawati pabrik garmen di Kota Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri ponsel. Kini wanita muda tersebut sudah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Tersangka adalah DS (24) warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang ditangkap setelah mencuri HP milik ESA (18) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Selasa (23/1/2024).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban berlari sore di sekitar Taman Maramis. Kemudian, korban beristirahat dan memesan minum di salah satu lapak sekitar.

"Setelah minum, korban langsung pergi dan tidak berselang lama, barulah korban sadar jika ponsel jenis Redmi Note 12 ketinggalan. Sehingga memutuskan kembali ke tempat dia memesan minuman," kata Iptu Zainullah, Selasa (11/6/2024).

Saat kembali ke tempat semula memesan minum, lanjut Iptu Zainullah, korban sudah tidak mendapati ponselnya yang tertinggal di meja lapak penjual es. Dari laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti.

"Sampai akhirnya, dari hasil pengembangan dan penyidikan, kami menemukan pelaku yang memang sengaja membawa ponsel korban. Pelaku kami tangkap saat berada di Desa Tunggak Cermi, Kecamatan Wonomerto," jelasnya.

Dari pemeriksaan pelaku, menurutnya, pencurian itu dilakukan saat pelaku baru tiba di lokasi atau tempat korban duduk itu melihat sebuah ponsel yang tertinggal. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung memasukkan ke dalam tasnya.

"Pelaku tiba di lokasi ponsel yang tertinggal itu setelah korban pulang. Menyadari ada kesempatan, pelaku langsung memasukkan ponsel ke dalam tasnya dan ponsel tersebut digunakan oleh pelaku untuk dirinya sendiri," ujar Iptu Zainullah.

Baca juga: Ditinggal Tahlilan, Rumah Penjual Madu di Leces Probolinggo Hangus Terbakar

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved