Layanan SIM D

Disabilitas Kini Bisa Urus SIM D di Satpas Polres Lumajang

Mekanisme pengurusan SIM D bagi saudara kita penyandang disabilitas tetap sama seperti pengurusan semua jenis SIM.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Disabilitas kini dapat mengurus SIM D di Satpas Satlantas Polres Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) D, di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan pelayanan SIM D secara pertama kali hadir di Satpas Lumajang.

"Mekanisme pengurusan SIM D bagi saudara kita penyandang disabilitas tetap sama seperti pengurusan semua jenis SIM. Masyarakat bisa langsung datang Satpas dan akan langsung dilayani oleh petugas," beber Rofik, Kamis (20/6/2024).

Rentetan alur pengurusan SIM D dimulai pengecekan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, dan tes praktek berkendara.

Rofik menambahkan, petugas Satpas akan membantu proses pelayanan seperti penyediaan kursi roda dan sebagainya. Guna memudahkan masyarakat penyandang disabilitas dalam mobilitas saat mengurus SIM di Satpas.

Baca juga: PKB Mantap Usung Gus Mujib Calon Bupati Pasuruan

"Petugas siap melayani dan masyarakat penyandang disabilitas nanti ada petugas yang mendampingi," kata Rofik.

Satlantas Polres Lumajang mengumumkan tarif pembuatan SIM D baru sebesar Rp 180.000.

Biaya tersebut meliputi tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D sebesar Rp 50.000.

Pada pelayana perpanjangan SIM, PNBP SIM D dikenakan biaya Rp 30.000.

Pemohon SIM D juga wajib membawa kendaraan roda tiga yang layak jalan guna keperluan ujian praktek.

"Wajib membawa kendaraan roda tiga atau modifikasi sejenisnya. Jika kendaraannya masih roda 2 maka tidak bisa mendapatkan pelayanan," bebernya.

Baca juga: Andalkan Kuah dari Resep Turun Temurun, Soto Dahlok Jember Eksis Sejak 1958

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Suwarno memastikan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas di Satpas bebas dari praktik calo.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu oknum yang mengaku dapat meloloskan pengurusan SIM.

"Kami pastikan seluruh pelayanan SIM di Satpas bebas dari calo," tegasnya.

Suwarno menjelaskan, pengurusan SIM D mendapat respon antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelayanan sudah ada 5 pemohon yang mengurus SIM D.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved