Berita Lumajang

Keluarga Korban Tewas Usai Nonton Sound Horeg Nyatakan Ikhlas, Bupati Lumajang Evaluasi Perizinan

Acara tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/istimewa
TAKZIYAH: Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar ketika dikonfirmasi usai melakukan takziah di rumah duka mendiang Anik Mutmainah warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025). Indah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerbitan izin sound horeg. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang mengevaluasi pelaksanaan karnaval disertai sound horeg yang menewaskan seorang warga, Anik Mutmainah (38), di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Sabtu (2/8/2025) malam. Acara tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Anik langsung dibawa ke RSUD Pasirian, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut tim medis, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dalam kondisi lemas dan tidak merespons. Hingga kini, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan forensik lanjutan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, bersama jajaran pemerintah daerah takziyah mengunjungi rumah duka, Minggu (3/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan santunan secara langsung kepada pihak keluarga.

Baca juga: Seorang Perempuan Pingsan dan Akhirnya Meninggal Dunia, Usai Nonton Sound Horeg di Lumajang

"Iya, sudah kami serahkan (santunan), dan alhamdulillah keluarga sudah menerima ini dengan ikhlas," ujar Indah.

Ia menambahkan keluarga menganggap peristiwa ini sebagai bagian dari takdir Tuhan yang tidak bisa dihindari. "Keluarga menerima ini dengan ikhlas sebagai bagian dari takdir dan kepastian yang sudah ditetapkan oleh Allah," jelasnya.

Baca juga: HUT ke-24 Unitri: Tonggak Regenerasi Kepemimpinan dan Refleksi Pendidikan Tinggi Swasta di Indonesia

Terkait kegiatan karnaval yang diselenggarakan oleh warga Desa Selok Awar-awar, Bupati menegaskan acara tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.

“Saya sudah konfirmasi kepada camat dan kepala desa. Karnaval ini telah berizin, termasuk dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan acara dan penggunaan sound system,” jelas Indah.

Merespons kejadian tersebut, Pemkab Lumajang akan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan, terutama yang menggunakan sound horeg.

Baca juga: Tangis Perpisahan Iringi Pemakaman Marsda TNI Fajar Adriyanto, Dikebumikan di Samping Sang Ayah

“Kami akan segera lakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kapolres sebagai pihak yang juga memiliki wewenang dalam penerbitan izin keramaian. Dalam perizinan itu sebenarnya sudah ada batasan-batasan, termasuk yang merujuk pada fatwa MUI,” tegas Bupati.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved