Hitung Ulang Surat Suara
KPU Jatim Titipkan Surat Suara yang Bakal Dihitung Ulang di Polda, Dari Jember dan Pamekasan
120 kotak suara milik KPU Jatim yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Dititpkan ke Polda
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - 120 kotak suara milik KPU Jatim yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dititipkan di Gudang Penyimpanan Polda Jatim.
Dari ratusan kotak suara itu, 105 kotak di antaranya berisikan surat suara DPR RI, sedangkan 15 kotak lainnya berisi surat suara untuk DPRD kabupaten.
Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pihaknya menyediakan tempat berupa gudang yang dijadikan sebagai tempat penitipan ratusan kotak surat tersebut.
Gudang tersebut dilengkapi tiga jenis mekanisme penguncian gembok yang masing-masing kuncinya dimiliki oleh pihak KPU Jatim, Bawaslu Jatim, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan.
Tentunya, gudang penyimpanan tersebut juga akan dilakukan penjagaan oleh sejumlah anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan secara berkala.
"Terkait pengamanan kami telah siapkan dan tempatkan personel pengamanan. Kesepakatan kami dengan KPU dan Bawaslu memegang masing-masing kunci gembok, sehingga kami jamin dan pastikan kondisi kotak suara aman dan bisa berjalan dengan lancar," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya bakal melaksanakan rekapitulasi suara ulang untuk Kabupaten Pamekasan dan Jember, sesuai dengan hasil putusan Sidang MK untuk jenis pemilu DPR RI, Nomor Perkara 261.
Pada Minggu (23/6/2024) mendatang, pihaknya bakal melaksanakan mekanisme tersebut di sebuah hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Kota Surabaya.
"Yang nantinya akan dilakukan penghitungan ulang, sebagai pelaksanaan putusan MK sudah sampai di surabaya. Dan untuk sementara waktu akan kami amankan di lokasi ini (Mapolda Jatim)," ujar Aang.
Kemudian, Anggota Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawalan dan penyimpanan kota suara tersebut.
"Ini ada 105 kotak surat suara untuk DPR RI dari dapil IV Kabupaten Jember. Saya ucapkan terima kasih atas pengawalan bapak ketua, KPU Provinsi Jatim, sudah support sejak kemarin, mengawal rekapitulasi ini untuk penghitungan ulang," ujar Feri.
Baca juga: Rekapitulasi Ulang, Surat Suara Pemilu di Jember Dibawa ke Surabaya
Diberitakan sebelum, MK mengabulkan tiga perkara sengketa pilihan legislatif (Pileg) di Jatim.
Sehingga, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan ulang surat suara
Diketahui, ketiga putusan MK itu yakni terkait permohonan Partai Demokrat terkait rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang formulir model C, di 18 TPS Kecamatan Kaliwates untuk DPRD Kabupaten Jember. Rekapitulasi ulang untuk TPS di Kecamatan Kaliwates ini sudah selesai dilakukan pada Selasa (19/6/2024).
Lalu, permohonan PAN yang memutuskan penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I yakni penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan PKS yang meminta untuk penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.