PSU Pilkada Magetan

PSU Pilkada Magetan Rencana 22 Maret, KPU Jatim Sebut Tunggu Surat KPU RI

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan untuk digelar di empat TPS panda 22 Maret 2025

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
LAKSANAKAN PUTUSAN MK - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Terkait rencana PSU Pilkada Magetan, Umam menjelaskan tengah menunggu surat resmi dari KPU RI terkait teknis penyelenggaraan.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan.

Rencananya, PSU di 4 TPS Pilkada tersebut nantinya akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, beberapa hari lalu, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor yang digelar oleh KPU RI di Jakarta. KPU RI pun telah membagi 4 klaster PSU, dan Pilkada Magetan masuk di klaster 1.

"Klaster pertama itu yang PSUnya ada 2 hingga 4 TPS," kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pelaksanaan PSU termasuk di Pilkada Magetan akan digelar pada 22 Maret mendatang.

"Namun, secara resmi kita masih menunggu surat dari KPU RI," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Meski surat dari KPU RI belum turun, namun KPU Jatim sudah mendapat gambaran mengenai pelaksanaan PSU.

Sebab dalam rakor sebelumnya, KPU RI sempat menjelaskan terkait teknis pelaksanaan misalnya terkait dengan petugas adhoc di lapangan.

Menurut Umam, untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 4 TPS nantinya akan dilakukan pembentukan ulang.

Baca juga: DPRD Kabupaten Probolinggo akan Luncurkan Klinik Aspirasi untuk Masyarakat

Mekanismenya, bisa dengan KPPS yang lama namun dengan evaluasi ketat atas kinerja mereka sebelumnya.

Mekanisme lain, adalah bisa seluruhnya diganti atau hanya beberapa anggota yang dilakukan pergantian. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diampu oleh KPU Kabupaten Magetan.

Selain persiapan teknis semacam itu, Umam juga mengungkapkan tak ada persoalan dalam urusan anggaran pelaksanaan PSU. Sebab, anggaran di daerah masih cukup.

Apalagi, Pemkab Magetan sebelumnya menegaskan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

"Urusan anggaran dipastikan cukup," tandas Umam.

Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu. Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved