Pilkada Jember

KPU Jember Bersiap Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap melakukan verifikasi faktual  berkas dukungan bakal calon kepala daerah di Pilkada Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap melakukan verifikasi faktual  berkas dukungan bakal calon kepala daerah di Pilkada Jember. Berkas dukungan itu dari pasangan jalur perseorangan Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis, Hendra Wahyudi mengaku pihaknya melakukan bimbingan teknis, terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum mereka melakukan verifikasi faktual.

"Jadi kami lakukan Bimtek terhadap teman-teman PPK, karena waktunya sangat mepet dan bersamaan dengan agenda di Surabaya soal perhitungan surat suara ulang, jadi kami harus mengejar itu. Agar verifikasi faktual ini bisa dilakukan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, verifikasi faktual akan dilakukan oleh semua badan ad hoc KPU Jember, mulai dari PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Mereka, kata dia, akan melakukan verifikasi faktual terhadap 135.508 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 31 kecamatan di Jember yang telah dinyatakan lolos administrasi.

"Dalam verifikasi faktual itu PPK, PPS dan Pantarlih akan menemui langsung orang-orang di KTP yang disodorkan oleh calon perseorangan itu. Baik secara door to door atau dengan cara mengumpulkan orang bersama timnya," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, para pemilik KTP itu akan ditanya oleh PPK, PPS, dan Pantarlih juga harus memastikan kebenaran dokumen para pendukung pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 ini.

"Dan nanti akan ditanya apakah ada berita acara dukungan atau tidak," katanya.

Jika, ditemukan pemilik KTP itu tidak mampu menunjukan berita acara dukungan terhadap calon perseorangan tersebut. Hal itu akan membuat Paslon ini gagal ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Wisatawan Diminta Waspada Ubur-ubur Beracun Muncul di Pesisir Pantai Watu Ulo Jember

"Kalau masyarakat yang menyodorkan KTP itu benar-benar orangnya yang menyodorkan (ke Paslon perseorangan) mau tidak mau kan tanda tangan, pasti kalau betul-betul mendukung. Begitupun sebaliknya," ulasnya.

Verifikasi faktual tahap awal, kata Hendra, pada 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024. Tentunya setelah Pantarlih Pilkada telah terbentuk.

"Kalau verifikasi faktual tahap dua, kami masih menunggu arahan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved