Ronald Tannur Bebas
Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, status Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa masih melekat.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur meskipun dinyatakan bebas dan tak bersalah atas tudingan yang menyebabkan teman kencannya Dini Sera Afrianti tewas, ternyata belum sepenuhnya bisa tenang. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang. Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi. Lalu, kmatian Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol. Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum kematian Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.
"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya
Baca juga: Tak Hanya Pukuli Polisi, 2 Anggota PSHT Mabuk Aniaya Pesilat Pagar Nusa di Jember
Pengadilan Negeri Surabaya sampai sekarang belum buka suara soal pengajuan kasasi. Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan kasus itu diadili manusia biasa. Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilahkan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.
Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga. milik Erintuah Edamanik.
Baca juga: LINK Live Stream Persib Bandung Vs Persis Solo di Piala Presiden 2024, Siaran Indosiar Malam Nanti
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.
Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.