Ronald Tannur Bebas
Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa 14 saksi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Afrianti.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa 14 saksi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang mengakibatkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur,” kata Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi KY.
Joko menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa meliputi panitera, jaksa penuntut umum, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, pelapor, dan terlapor.
Baca juga: Menilik Perjalanan Mendaki Bareng Bromen Upacara di 17 Puncak Gunung Hingga Aksi Peduli Lingkungan
“Kami sudah memeriksa panitera, jaksa, dan Kepala PN,” tambahnya. Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan juga mencakup ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus ini: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Semua yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan, tidak ada yang mangkir,” ungkap Joko.
Baca juga: Pelajar Situbondo Rayakan HUT RI ke-79 di Titik 1.000 Kilometer Jalan Anyer - Panarukan
Diketahui bahwa ketiga hakim tersebut diperiksa di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin, 19 Agustus. Seluruh keterangan dari ketiga hakim dicatat dalam berita acara pemeriksaan, mencakup aspek-aspek utama dari perkara dan temuan KY.
Namun, Joko menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena sifatnya yang tertutup. Memang ada Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Temuan KY juga tidak dapat diungkapkan karena prosedur yang berlaku. Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan akan memberikan tanggapan jika bertemu.
(TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.