Ronald Tannur Bebas
Pakar Hukum Nilai Putusan Bebas Ronald Tannur Prematur
Dalam kasus pidana, bukti materil seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Menurut Wayan, putusan tersebut merupakan bentuk "de zuivere vrinjspraak" atau putusan bebas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.
Wayan menjelaskan bahwa dalam kasus pidana, bukti materil seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.
Dia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban di basement Lenmarc Mall sebagai alasan utama. Namun, Wayan berpendapat bahwa hakim seharusnya lebih jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.
Baca juga: Kades di Jember Aniaya LC Langganannya, Kesal karena Cemburuan
"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim lebih mendalami bukti-bukti tersebut untuk menemukan penyebab kematian korban.
“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.
Menurut Wayan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntut bukti materil, padahal ada bukti lain yang cukup untuk membangun keyakinan, seperti visum dan keterangan ahli.
“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.