Berita Probolinggo
Guru Ngaji yang Hamili Santrinya Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim memvonis terdakwa Sholehuddin dijatuhi vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kasus guru ngaji yang menyetubuhi santrinya hingga hamil di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memasuki sidang putusan atau vonis.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pada Selasa (30/7/2024) sore. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya itu, tertunduk lesu saat mendengar majelis hakim membaca putusan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya, anggota Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memvonis terdakwa Sholehuddin dijatuhi vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.
Baca juga: Klub Raksasa Eropa Unggah Postingan Berlatar Monas, Bakal Gelar Uji Coba Pramusim dengan Persija?
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara.
"Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata Agus Safuan.
Saat ditanyakan apakah akan berpikir atau keberatan dengan vonis tersebut, Sholehuddin berpasrah diri. Ia menyanggupi vonis tersebut dan siap memeprtanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tiga Bacabup Pasuruan Kantongi Surat Tugas Golkar, Rekom Dijadwalkan Tidak Lama Lagi Akan Turun
"Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim dan saat ditanya apakah menerima, klien kami sudah bilang menerima," ujar Penasihat Hukum Solehuddin, Vildani Intan Kartika Sari.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan memikirkan vonis yang diberikan oleh hakim. Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir," tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 270 Ribu Okerbaya & 22 Gram Sabu |
![]() |
---|
Warga Jaga Warga, Sinergi TNI dan Ansor Probolinggo Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Probolinggo akan Gelar The Seven Lakes Festival Selama Tujuh Hari |
![]() |
---|
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.