Berita Jember

Kejari Jember Periksa 9 Kepala SD di Tempurejo Jember, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan lembaga pendidikan dasar

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan lembaga pendidikan dasar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka mengaku telah memanggil 9 kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, untuk dimintai keterangan soal tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah, tetapi yang hadir cuma 9 kepala sekolah. Karena ada satu sekolah muridnya tidak banyak," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, penyelidikan tersebut akan terus berlanjut. Sebab laporan dari bidang Intelejen Kejari ada 40 sekolah di Kecamatan Tempurejo Jember yang diduga melakukan korupsi dana BOS.

"Segala tindakan penyelidikan tetap kami laksanakan, agar menjadi terang. Apakah perbuatan ini bisa kami tingkatkan atau tidak (statusnya)," ulas Dinar.

Dinar mengaku masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan , dengan mengumpulkan alat bukti petunjuk serta meminta keterangan saksi, guna menyelidiki dugaan korupsi dana BOS di SD Kecamatan Tempurejo Jember.

"Penyidik Pidsus telah menerima pelimpahan dari bidang Intelejen pada bulan Juli ini untuk tahap penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Bos di Kecamatan Tempurejo," urainya.

Sebatas informasi, kasus ini mulai dilakukan setelah komite sekolah dan wali murid SD di Kecamatan Tempurejo Jember melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejari Jember.

Mereka membawa sejumlah dokumen, adanya indikasi kegiatan fiktif di satu SD Negeri di Kecamatan Tempurejo Jember, yang didanai menggunakan anggaran BOS tahun 2022-2023.

Baca juga: Gudang Terbakar di Banyuputih Situbondo,  8 Ton Arang Siap Jual Ludes

Sebelumnya, pelapor berinisial V (40), mengaku telah menyerahkan data dan dokumen bukti-bukti guna mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana BOS  kepada Jaksa.

"Saya beberapa kali sudah memberikan keterangan untuk diperiksa sebagai pelapor pada awal januari 2024 lalu. Saat itu juga sudah kami serahkan dokumen-dokumen terkait persoalan itu," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved