Warisan Budaya Takbenda
Pemkab Trenggalek Daftarkan Upacara Adat Longkangan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendaftarkan upacara adat Longkangan sebagai warisan budaya takbenda ke Kementerian
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek mendaftarkan upacara adat Longkangan sebagai warisan budaya takbenda ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto menargetkan tahun ini upacara adat masyarakat Kecamatan Munjungan tersebut bisa terdaftar secara resmi sebagai warisan budaya tak benda Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
"Tahun 2025 ini kami ajukan upacara adat Longkangan. Ini adalah bentuk larung atau bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilaksanakan setiap bulan Selo dalam kalender Jawa," ujar Sunyoto, Minggu (29/6/2025)
Disparbud sendiri mendapatkan beberapa catatan dari kementerian terkait persyaratan administrasi yang harus segera dilengkapi.
Beberapa syarat tersebut yang pertama adalah legalitas video dokumentasi Longkangan. Kementerian meminta keterangan legalitas atas hak cipta video tersebut benar-benar milik Disparbud atau Pemkab Trenggalek.
Selain itu Kementerian juga meminta kepastian nama resmi dari upacara tersebut. Hal ini ditekankan karena terdapat perbedaan penyebutan di tengah masyarakat setempat.
"Ada yang menyebut Longkangan, ada juga yang memberi nama berbeda. Kurang konsisten nama ini yang kemudian dipertanyakan," lanjutnya.
Sunyoto optimistis dua syarat tersebut bisa segera dilengkapi sehingga pengusulan warisan budaya tak benda Upacara Adat Longkangan bisa rampung tahun ini.
Baca juga: Kurir Diduga Dianiaya Penerima Paket di Pamekasan, Akibat Tak Terima Barang Tak Sesuai Pesanan
Sunyoto menambahkan, upacara ini merupakan tradisi lama masyarakat nelayan Munjungan yang sudah berjalan ratusan tahun.
Prosesi utamanya adalah melarung tumpeng ke laut, serupa dengan tradisi di sejumlah daerah pesisir lainnya baik di Kecamatan Watulimo maupun Kecamatan Panggul.
Yang menjadi pembeda, pada malam harinya digelar pertunjukan tayub yang dipercaya menghadirkan 'tetuwonggo' yaitu leluhur, dan tokoh-tokoh tak kasat mata penghuni kawasan selatan Munjungan.
"Mereka (tetuwonggo) diundang untuk menari bersama, meski tak terlihat secara kasat mata," tuturnya.
Tak hanya itu, panitia juga menyediakan kursi kosong yang juga dilengkapi dengan suguhan selayaknya menyambut tamu.
Dalam tarian tersebut juga terdapat instrumen musik yang menarik salah satunya yaitu menggunakan suara letusan senjata api sebagai pembukaan setiap memulai satu tarian.
Untuk itu setiap Longkangan Disparbud selalu melibatkan kepolisian dalam hal ini Polsek Munjungan.
"Setiap tahun Disparbud selalu mengupayakan ada satu warisan budaya takbenda dari Kabupaten Trenggalek yang didaftarkan secara resmi, tahun ini kita memilih Longkangan," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.