Berita Jember

16 Tahun Sengketa, Ratusan Warga Jember Dapat Sertifikat Hak Milik Tanah Program Konsolidasi 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada warga Desa Puger Kulon, dan Desa Puger Wetan, Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Diskominfo Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi saat menyerahkan sertifikat hak milik tanah program land consolidation kepada warga Puger Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada warga Desa Puger Kulon, dan Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.

Pemkab Jember dan BPN menyerahkan 197 sertifikat itu kepada penerima program land consolidation (LC) kepada warga yang menempati tanah negara.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, penyerahan sertifikat hak milik ini adalah sejarah. Sebab selama 16 tahun lahan ini bersengketa dan bermasalah.

"Sejak 2008 hingga hari ini 2024 tanah ini bermasalah, dan hari ini sudah selesai dengan penyerahan 197 sertifikat hak milik terhadap mereka atas tanah land consolidation dari 700 sertifikat," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, sisanya akan dilakukan penyelesaian oleh BPN, agar 503 sertifikat yang tersisa dapat segera diserahkan kepada penerimanya.

"Agar warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan mendapatkan haknya dan bisa segera dibangun tanah ini. Agar lebih produktif," kata Hendy.

Hendy mengatakan, di daerah program land consolidation itu ada lahan seluas 2 hektare yang dikhususkan untuk fasilitas umum dan sosial. Tanah tersebut adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca juga: Pj Bupati Selesaikan Persoalan Dugaan Pembuangan Limbah Perusahaan ke Sungai

"Pemkab harus membangun fasum dan fasos itu, jadi bukan masyarakat yang bangun. Namun untuk bangunan rumahnya, (masyarakat) harus bangun sendiri," katanya.

Sementara Kepala Kantor BPN Jember Akhyar Tarfi menambahkan hasil penyerahan sertifikat ini, akan langsung dilaporkan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ BPN.

"Kami juga bekerjasama dengan aparat hukum, supaya persoalan persoalan hukum di tanah ini segera ditindak lanjuti," imbuhnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved