Berita Viral

Viral Video Momen Sopir Pikap Disetop Polisi, Diminta Uang Rp 50 Ribu Agar Bebas Tilang

Video momen sopir pikap disetop polisi viral di media sosial. Dalam video itu tampak sopir pikap itu diminta uang Rp 50 ribu agar bebas tilang.

Editor: Luky Setiyawan
Kolase Instagram @memomedsos
Video momen sopir pikap disetop polisi viral di media sosial. Dalam video itu tampak sopir pikap itu diminta uang Rp 50 ribu agar bebas tilang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Video momen sopir pikap disetop polisi viral di media sosial.

Dalam video itu tampak sopir pikap itu diminta uang Rp 50 ribu agar bebas tilang.

Video sopir pikap disetop polisi itu menuai sorotan warganet dan viral di media sosial.

Adapun video itu dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos, Minggu (11/8/2024).

Baca juga: Sebelum Viral, Konten Ponidi "Sekop" Hanya 1000 View Sebulan

Baca juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Deklarasi Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah, Bawaslu Tak Bisa Menindak

Dalam video rekaman dashcam tersebut, memperlihatkan sopir pikap yang mengenderai mobil.

Di narasi video disebutkan, sang sopir pikap tersebut fokus melihat Google Maps.

Akan tetapi ia lupa tidak memperhatikan rambu-rambu.

Saat tiba di persimpangan jalan, sang sopir pikap mengarahkan kemudinya belok ke arah kanan jalan untuk putar balik.

Namun saat putar balik, sang sopir pikap dikejutkan dengan munculnya polisi yang menegurnya.

"Hey," ujar polisi tersebut sembari menyetop sopir pikap tersebut agar menepi ke sisi jalan.

"Pas muter balik, tiba-tiba muncul pak polisi," tulis narasi video tersebut.

Akhirnya sopir pikap itu pun menepi dan mematuhi arahan polisi tersebut.

Sang polisi mengatakan bahwa tindakan putar balik yang dilakukan sopir pikap tersebut tidak boleh.

"Ini enggak boleh (putar balik), masih sejam lagi, sampai jam 10," ucap polisi tersebut.

Mendengar hal itu, sang sopir tampak seolah tak mengetahui peraturan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved