Berita Jember

Kakek 67 Tahun di Jember Timbun Solar Bersubsidi Hingga 500 liter

kakek 67 tahun asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember, ditangkap karena penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di rumahnya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Dokumen Polsek Bangsalsari
Truk tersangka penimbunan BBM Solar di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polsek Bangsalsari menangkap Husaini, kakek 67 tahun asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember, karena penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di rumahnya.

Kapolsek Bangsalsari Jember Iptu Joko Sumargo mengungkapkan, kasus tersebut diketahui setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Akhirnya pada 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai satu unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Menurut informasi dari petugas SPBU itu, kata dia, tersangka beberapa kali melakukan pengisian ulang solar dengan mengunakan truk tersebut dalam satu hari.

"Petugas mengikuti dan hingga truk tersebut sampai di rumahnya. Di sana petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM subsidi solar dalam tangki truk tersebut ke jurigen untuk di jual lagi kepada pihak saksi berinisial AA," kata Joko.

Baca juga: Tertipu Iphone Murah Promo Kemerdekaan, Mahasiswi di Jember Rugi Rp 10 Juta

Joko mengatakan tersangka menjual BBM subsidi tersebut kepada saksi AA sebesar Rp 8 ribu per liternya, yang kemudian dijual eceran di tokonya.

"Tersangka mengaku dalam satu hari dapat melakukan pengisian BBM solar sebanyak tiga sampai 4 empat kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk nopol P-8977-AF dan barcode pengisian BBM," ucapnya.

Dia mengungkapkan dalam sekali pengisian BBM subsidi di SPBU, tersangka membeli solar seharga Rp 750 ribu sebanyak 110 liter.

Joko mengungkapkan menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.

Baca juga: Artis Tasya Kamila Apresiasi Posyandu Remaja Ala Banyuwangi 

"Dikemas dalam jirigen ukuran 50 liter, 25 liter, dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.

"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.

Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved