Berita Situbondo

Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Penusukan di Situbondo Diselesaikan Kekeluargaan

Kasus penganiayaan yang berujung penusukan di warung kopi, Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo, berakhir dengan mediasi kekeluargaan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Korban Syaiful Bahri yang mengalami luka tusuk sedang ditangani tim medis Puskesmas Arjasa, Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kasus penganiayaan yang berujung penusukan di warung kopi, Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo, berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Kasus itu tidak berlanjut ke proses penegakan hukum.

Akibat penusukan tersebut, korban bernama Saiful Bahri, warga Desa/Kecamatan Arjasa, mengalami luka tusuk di bagian pinggulnya.

Selain itu, dua pelaku masing masing berinsial AS (18) dan MAM (17)  ini, keduanya dibekuk polisi.

Kapolsek Arjasa, AKP Kusmiani membenarkan keluarga korban tidak ingin kasusnya dilanjutkan dan diselesaikan secara ke keluargaan dengan kedua terduga pelaku pengeroyokan itu.

"Iya itu sudah selesai kekeluargaan," ujar AKP Kusmiani saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).

Perkara itu selesai, kata mantan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, karena antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.

"Korban dan keluarganya tidak menuntut karena masih ada hubungann saudara," kata AKP Kusmiani.

Selain itu, lanjutnya, pihak penyidik  penyidik telah menerima  surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari orang tua korban Syaiful, sehingga kasus pengeroyokan dan penusukan selesaikan melalui jalur  restorative justice

"Penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara di luar peradilan,"pungkasnya.

Baca juga: Pria di Jombang Ini Sewakan Kamar Kos Tarif Rp 40 Ribu per Jam untuk Pasangan Mesum

Diberitakan sebelumnya, Dua orang pemuda asal  Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, dibekuk tim Resmob Polres Situbondo

Pria satu desa berinisial AS (18) dan MAM (17)  ini, keduanya dibekuk polisi di rumahnya masing masing.

Penangkapan kedua pemuda tersebut, karena diduga terlibat penganiayaan dan pembacokan terhadap korban bernama Saiful Bahri, warga Desa/Kecamatan Arjasa.

Peristiwa penganiayaan yang berujung pembacokan itu, pada saat korban Syaiful Bahri bersama dua temannya sedang menikmati kopi di Taman Siwalan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.

Di tengah asyik menikmati panasnya kopi yang baru dipesan, tiba tiba didatangi kedua pelaku yang tidak dikenali langsung memukuli korban wajahnya berkali kali.

Tak hanya itu, teman pelaku berinisial AS mengeluarkan senjata tajam agar korban tidak melawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved