Berita Tulungagung
Mantan Bupati Tulungagung Belum Bisa Bebas Bersyarat, Terganjal Denda Serta Uang Pengganti
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum bisa bebas karena terganjal denda dan uang pengganti meski sudah memenuhi syarat bebas bersyarat
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Mantan  Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.
 
Dengan demikian Syahri sebenarnya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
 
Hal yang sama juga berlaku kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno.
 
Namun pembebasan bersyarat keduanya terganjal karena ada pidana denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusuma, selepas penyampaian remisi untuk warga binaan, Sabtu (17/8/2024).
 
“Pembebasan bersyarat bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.
 
Hanya saja, lanjut Budiman, Syahri dan Sutrisno belum membayar denda dan uang pengganti.
 
Karena itu keduanya belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat selama denda dan uang pengganti ini belum dibayar.
 
Namun jika denda dan uang pengganti ini dibayarkan, keduanya bisa langsung bebas lewat pembebasan bersyarat.
 
“Sampai sekarang belum ada pembayaran denda dan uang pengganti. Kami tidak tahu pertimbangannya, mungkin angkanya terlalu besar,” ucap Budiman.
Baca juga: Desa Pontang Ambulu Jember Raih Peringkat 3 Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Timur 2024
Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
 Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, subsider 2 tahun penjara.
 
Namun sudah ada pengembalian Rp 1,5 miliar, masa hukumannya kurang 28 bulan dari yang seharusnya 30 bulan.
 
Sementara Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
 
Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
 
Karena itu jika tidak membayar denda dan uang pengganti, Sutrisno menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.
 
“Hukuman subsider ini tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus dijalani penuh,” tegas Budiman.
Baca juga: Enam Napi di Banyuwangi Sujud Syukur Bisa Bebas usai Terima Remisi Kemerdekaan 2024
Baik Syahri maupun Sutrisno selesai menjalani 2 per 3 hukuman pada 1 Juni 2024 lalu.
 Berdasar data di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri akan bebas pada 27 Oktober 2026.
 
Sedangkan Sutrisno akan bebas pada 14 Juni 2027.
 
Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
 
Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Akibat kasus ini Syahri yang baru dilantik langsung dinonaktifkan, posisinya lalu digantikan wakilnya, Maryoto Birowo. 
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
| Bulog Tulungagung Lacak Penjualan Beras Bantuan Pangan Lewat Media Sosial | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bebas Bersyarat, Napiter Gunawan Dwi Rianto Siap Kembali ke Masyarakat Usai Ikrar Setia ke NKRI | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akan Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya, Pemkab Tulungagung Kaji Asal Usul Tombak Kanjeng Kiai Upas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tombak Kembali Sendiri dan Deretan Pusaka Langka, di Festival Budaya Spiritual Tulungagung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ada Keris Milik Presiden Prabowo di Festival Budaya Spiritual Tulungagung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kepala-Lapas-tulungagung.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.