Pilkada Jember 2024

Pengamat Politik Sebut Putusan MK Gagalkan Skenario Calon Tunggal Pilkada Jember 2024

Pengamat politik dari Unmuh Jember menilai putusan MK mampu menghadang skenario calon tunggal di Pilkada Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Pengamat Politik Sebut Putusan MK Gagalkan Skenario Calon Tunggal Pilkada Jember 2024
TribunJatimTimur.com/Dok pribadi
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jember, Itok Wicaksono

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jember Itok Wicaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) perkara No. 60/PUU-XXII/2024 mampu menghadang skenario calon tunggal di Pilkada Jember 2024. 

Menurutnya, dengan menurunkan batas minimal elektoral suara itu akan membuat semua partai politik di Jember memiliki kesempatan yang sama mengusung kandidat calon bupati dan calon wakil bupati 2024.

"Dengan putusan itu saya rasa peluang kotak kosong di Pilkada Jember ini bisa direvisi kembali," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Dia mengatakan dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2026 tentang Pilkada, soal ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah minimal 20 persen sudah inkonstitusional. 

"Karena menutup celah munculnya calon perseorangan, serta mengancam demokrasi dan bertentangan dengan semangat UUD 1945," ulas Itok.

Oleh karenanya putusan lembaga yudikatif ini dapat membuka poros baru di Pilkada Jember. Sebab kata dia, ada empat partai politik besar pemenang Pileg 2024 mampu mengusung kandidat sendiri berdasarkan putusan MK.

"Memberikan peluang terbukanya poros baru, yakni Gerindra, PKB, PDIP dan NasDem. Tapi dari empat parpol ini saya melihat hanya PDIP yang paling berani jadi poros penantang," katanya. 

Itok menilai NasDem dan PKB tidak akan berani mengusung kandidat sendiri di Pilkada Jember 2024. Sebab mereka telah bersekutu dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam peta poltik nasional.

Baca juga: Bacabup dan Bacawabup Pasuruan Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSAL dr Ramelan

"Saya tidak yakin PKB dan Nasdem ini lompat, kalau melihat tren koalisi di nasional. Apalagi Golkar dari Airlangga ke Bahlil sudah tahu lah. Tetapi PDIP, sangat memungkinkan untuk menjadi penantang. Misalnya, melawan calon yang sudah ada," ungkap mantan komisioner KPU Jember itu. 

Itok beranggapan hal itu akan membuka peluang petahana Hendy Siswanto bisa kembali bertarung di Pilkada 2024, meskipun nantinya dapat hanya direkomendasi satu partai politik di parlemen.

Mengingat selama ini, Itok mengamati hampir seluruh partai di DPRD Jember telah memberikan surat mandat kepada Muhammad Fawait alias Gus Fawait maju jadi Cabup di Pilkada 2024.

"Petahana Bupati Jember Hendy Siswanto, tetap berpeluang head to head dengan penantangnya; Muhammad Fawait. Jadi kalau ngomong kemungkinannya, dengan adanya perubahan aturan oleh MK ini semua menjadi semakin serba mungkin," pungkas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Jember ini.

Sebatas informasi, berdasarkan putusan MK yang mengubah Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ketentuan, setiap kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen dari DPT di daerah tersebut. 

Jika merujuk Jember, jumlah DPT terakhir sebanyak 1.978.429 jiwa. Bila mengacu putusan MK, Parpol yang memperoleh 128.598 suara bisa mengusung kandidat sendiri di Pilkada 2024.

Berdasarkan jumlah tersebut, hanya Gerindra, PKB, PDIP dan NasDem yang dipastikan dapat mengusung calon sendiri di Pilkada 2024. Sebab mereka paling mendominasi jumlah kursi di DPRD Jember.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved